Parlementaria

OPD Harus Lakukan Skala Prioritas Akibat Realokasi Anggaran

BANDUNG.SWARAWANITA NET.-Surat Edaran (SE) secara eksplisit dari Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2020. Anggaran yang bersumber dari Dana Anggaran Umum (DAU) harus diperuntukan 8 persen untuk penanggulangan Covid-19, terutama untuk vaksinasi.

Bahkan, dana desa sebanyak 30 persen juga harus dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan 8 persen peruntukan untuk vaksinasi. Sedangkan, di Provinsi pihaknya belum mengetahui kebijakannya seperti apa, akan tetapi sepengetahuan dirinya, DAU lebih besar angkanya di Dinas Pendidikan (Disdik), kemudian sedikit di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar.
“Saya kira SE itu baru terbit 8 februari 2020 lalu, ini kan mau tidak mau kalau di daerah yang ada DAU itu agak besar. Sedangkan beberapa dinas lain masih relatif sedikit. Paling besar itu Disdik,” paparnya, Hal ini dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady.Rabu (2/6/2021)

Lebih jauh Politisi Partai Gerindra Asal Dapil 12 (Kabupaten Indramayu, Kota Dan Kabupaten Cirebon),menuturkan Realokasi anggaran di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai berdampak terhadap pelaksanaan skala prioritas. Sehingga, OPD perlu menyesuaikan anggaran terhadap bidang-bidang di dalamnya untuk tetap melaksanakan skala prioritas.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus menyikapi dana Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Menurutnya, PEN menjadi begitu seksi karena ketika pembahasan anggaran 2021 di september hingga november terdapat kesepakatan antara dewan dengan TAPD untuk tidak menggeser dana PEN.

“Otomatis kalau dibuat Perda dalam APBD dan Pergub, itu kan logikanya nggak boleh digeser-geser. Nah, cuman saya juga tahu belum nih, katanya ada beberapa hal yang kemungkinan dipending atau bagaimana karena berbagai faktor,” lanjutnya.

Daddy menilai konsekuensi ketika utang telah ditandatangani dengan PT SMI dan akan menjadi bagian di dalam dokumen utang daerah Jabar. Sehingga, dana tersebut tidak bisa realokasi, terlebih sudah terdapat dalam nomenklatur utang.

“Kalau mau bangun alun-alun ya alun-alun, tidak bisa tiba-tiba untuk kursi sekolah mana, tidak bisa dan tidak boleh,” ujar politisi asal Fraksi Gerindra itu.

Ia menegaskan, jika sebuah pembangunan yang menggunakan dana pinjaman tidak bisa terealisasikan maka logikanya akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Kemudian, kerugiannya menjadi 2 kali, padahal dalam kontrak dengan PT SMI sudah jelas masuk ke kas daerah.
“Kalau dia jadi utang masuk ke kas daerah uangnya. Tapi konon katanya pembayaran masuk ke kas daerah berdasarkan progres. Jadi bukan sekarang Pak Gubernur tanda tangan utang uangnya masuk. Rp 1,8 triliun, okelah karena sudah lewat tapi yang Rp 2,2 triliun di APBD murni tahun 2021 ini apakah uangnya langsung masuk ke kas daerah?,” tegasnya.(AP)