Parlementaria

Herry Ukasah Sulaeman : Perpanjangan PPKM Darurat, Harapan Baru

BANDUNG.SJN COM.-Pemerintah resmi memperpanjang waktu PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali. Perpanjangan akan berlangsung sampai 25 Juli 2021 mendatang.

Ada kebijakan baru dalam PPKM darurat hasil perpanjangan waktu ini, semoga ada harapan baru.

Hal ini, diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Jabar, Heri Ukasah Sulaeman, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Heri, dalam keterangannya mengungkapkan hal yang dinilai ada harapan baru dalam perpanjangan PPKM darurat ini, diantaranya perihal relaksasi dalam waktu kegiatan usaha para pelaku ekonomi, terutama pengelola restoran, cafe dan pedagang.

Dalam kegiatan relaksasi ini, salah satunya kegiatan usaha untuk cafe dan restoran waktunya ditambah dari semula dibatasi pukul 19.00 WIB, dalam perpanjangan PPKM darurat menjadi pukul 20.00 WIB.

Harapannya, untuk pedagang lainnya yang berpenghasilan harian, perpanjangan waktu untuk berjualan dapat diberlakukan.

Bagi pelaku usaha termasuk para pedagang harian, semoga saja jelas Heri bisa dimanfaatkan kebijakan relaksasi ini dengan sungguh-sungguh.

Harapannya, semua ketentuan yang berkenaan dengan protokol kesehatan, tetap dipatuhi.

Dalam PPKM darurat, komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan itu, nampak dari bansos yang disalurkan.

Komitmen itu, tak hanya dari Pemerintah Pusat saja, karena Pemerintah Provinsi Jabar juga beberapa hari lalu sudah menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM darurat yang tidak tercover oleh bantuan dari Kemensos.

Bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar, dari laporan yang diterima berupa bantuan uang tunai dan bantuan pangan.

Bantuan itu, salah satunya diberikan kepada masyarakat di pedesaan, yang diantaranya para petani.

Harapannya, dengan bantuan itu, ujar Heri dapat mengurangi kesulitan masyarakat di pedesaan yang saat ini masih banyak masyarakat miskin terutama dari petani kelompok pekerja buruh harian (AP)