Parlementaria

Raperda RTRWP Jabar 2022-2042, Semoga Lebih Baik

BANDUNG.SJN COM.-Penggabungan perda RTRW lama (Perda 22 Tahun 2010) dengan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) itu bukan hal yang mudah. Dinas BMPR sebagai OPD pengampu benar-benar harus bekerja ekstra keras memenuhi semua aturan Pemerintah Pusat.

Hal ini disampaikan Daddy Rohanady Wakil Ketua Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat yang saat ini tengah membahas dan menyusun Rancangan Peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi Jawa Barat 2022-2042.

“Harus dipikirkan juga bagaimana nasib Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang juga ditetapkan dalam RTRW Nasional? Apakah lantas menggugurkan kewajiban Provinsi di sana karena hanya Pusat Kegiatan Lokal (PKL) saja yang ditetapkan dalam RTRW provinsi?” tandasnya.

Lebh jauh Daddy Rohanady Anggota Komisi IV ini menyebut. Adanya penetapan Zona Tunda (Holding Zone) sebagai salah satu solusi yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN, terutama pada kawasan-kawasan hutan di pesisir/pantai yang menyebabkan terjadinya perubahan peta garis pantai dari BIG. Misalnya, untuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Muara Gembong Kabupaten Bekasi. Di sana sebagian sudah menjadi perairan, dan eksistingnya berupa lahan tambak / permukiman.

Untuk hal itu Koordinasi intensif dilakukan dengan beberapa kementerian di Jakarta, Dibutuhkan pula koordinasi dengan Direktorat Jenderal Toponimi Kementerian Dalam Negeri. Belum lagi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membuat aturan persetujuan substansi juga ujarnya.

Mengingat begitu banyaknya materi yang harus disesuaikan dengan berbagai aturan, baik peraturan pemerintah (PP) maupun pedoman yang ada, raperda RTRW statusnya menjadi raperda baru. Apalagi jika mengacu pada PP 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN yang menyebutkan bahwa hasil peninjauan kembali RTRW adalah Revisi, perlu ditindaklanjuti dengan Pencabutan Perda. Artinya, Perda No 22 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 harus dicabut.

Bagaimana pula kaitannya dengan implikasi pada penetapan tahun rencana RTRW Provinsi jabar menjadi tahun 2022-2042? Semoga ini menjadi salah satu ikhtiar untuk membentuk RTRW Jawa Barat yang lebih baik demi kemaslahatan masyarakat pungkasnya.(AP)