Nasional

Pengamat: Keputusan Komisi II DPR RI Soal Penentuan Komisioner KPU dan Bawaslu Sudah tepat

JAWA BARAT.SJN COM.-Pengamat politik, Mohammad Saihu menilai keputusan Komisi II DPR RI terkait pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah tepat.

Pasalnya, menurut dia, keputusan yang diambil sudah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pasal 21 ayat (1) untuk syarat pencalonan anggota KPU dan Pasal 117 ayat (1) untuk pencalonan anggota Bawaslu.

“Apa yang mesti dipersoalkan dari keputusan Komisi II DPR RI terkait penentuan komisioner KPU dan Bawaslu. Sebab, jika dilihat sejak awal proses pencalonan hingga keterpilihan, semuanya sudah sesuai regulasi,” kata Saihu, Jumat (18/2).

Direktur lembaga riset dan kajian Reide Indonesia itu bahkan mengaku kurang sependapat dengan beberapa pihak yang menaruh ketidakpercayaan terhadap kinerja Komisi II karena dianggap banyak dinamika yang membuat keputusan tersebut diragukan.

“Pertanyaannya sederhana, dari tujuh Komisioner KPU RI dan lima Komisioner Bawaslu yang terpilih itu apakah mereka tidak memenuhi kriteria sebagaimana disyaratkan dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu? Kalau memang mereka, atau salah satu di antaranya terbukti tidak sesuai kualifikasi maka silakan diprotes. Masalahnya mereka semua lolos uji kualifikasi,” urainya.

Ia juga melihat dari 12 Komisoner Penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu tidak ada yang bermasalah secara hukum atau kode etik. Terkait hal itu, menurut dia bisa dicek rekam jejak masing-masing komisioner terpilih.

“Berdasarkan data yang diperoleh Pansel (Panitia Seleksi) yang diminta langsung ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI) para kandidat yang terpilih telah di-croshchek dan tidak satu pun pernah menerima sanksi berat dari DKPP,” jelas Saihu.

Atas kinerja Pansel yang begitu serius dan cermat, membuatnya salut karena panitia yang diketuai oleh Juri Ardiantoro itu telah bekerja dengan sangat baik saat tahap proses seleksi calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 tersebut.

“Apa yang dilakukan Pak Juri kemarin itu role model yang baik, transparansinya, membangun komunikasi dengan kementerian, datang ke DKPP menanyakan track record penyelenggara, datanya dibuka semua,” ujar Saihu.

Tidak hanya itu, alumnus Universitas Indonesia (UI) itu juga menilai dari belasan anggota komisioner terpilih semuanya mewakili berbagai unsur, dan tidak terafiliasi baik dengan organisasi politik tertentu ataupun dengan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang tidak diperbolehkan dalam persyaratan pencalonan.

“Dan harus diakui bahwa pemilihan anggota komisioner KPU dan Bawaslu kali ini terbilang high quality. Sebab, proses penilaian yang dilakukan baik di Pansel hingga keputusan di DPR melalui fit and proper test (FPT) semuanya berjalan cukup ketat dan selektif. Hal itu membuat para komisioner terpilih benar-benar memenuhi segala kriteria yang dibutuhkan untuk menjadi penyelenggara pemilu,” beber Saihu.

Semangat Kolaborasi
Saihu memandang irama kerja yang begitu solid, profesional dan integritas yang ditunjukkan baik oleh Pansel, Komisi II DPRI dan seluruh stakeholder terkait selama proses seleksi komisioner penyelenggara Pemilu membuktikan semangat kolaborasi (spirit of collaboration) mulai berjalan baik.

“Ini prestasi dan harus kita apresiasi. Bahwa berkaca pada sebelum-sebelumnya, kolaborasi antar lembaga, unsur dan seluruh pemangku kepentingan sangat sulit tercapai. Namun, kali ini semua itu berubah di bawah satu irama kerja yang padu antar berbagai lembaga,” ucapnya.

Kerja sama menurut dia merupakan semangat baru dalam tata kelola pemerintahan dan perumusan kebijakan publik yang diyakini memberikan dampak positif bagi pembangunan demokrasi.

“Hasil dari kerja sama inilah yang membuat pemilihan angota KPU dan Bawaslu menjadi berkualitas dan berintegritas. Percaya atau tidak, anggota komisioner terpilih ini cerminan dari wajah demokrasi Indonesia. 56 anggota Komisi II yang memilih mereka menunjukkan kekuatan politik saat ini, baik itu dari koalisi pemerintah, maupun non koalisi,” ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap para komisioner penyelenggara Pemilu terpilih dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sebagaimana diamanahkan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Profesionalisme penyelenggara Pemilu, kata dia, akan sangat menentukan lahirnya pemimpin-pemimpin bangsa dan negara yang amanah, kompeten dan berintegritas.(HR)