Pemerintahan

Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan

Bandung.Swara Jabbar Com.-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil) telah membayar
pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang
Pribadi secara online melalui e-filing.

“Alhamdulillah, kewajiban sebagai warga negara sudah saya tunaikan. Saya sudah
menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, tentulah itu artinya telah membayar pajak
dan melalui instrumen yang sangat mudah yaitu e-filing. Sangat mudah, sangat praktis, dan
bisa dilakukan di mana saja,” ungkap Kang Emil di Gedung Pakuan Kota Bandung, Jumat,
(11/3/2022)

Dalam kesempatan tersebut Kang Emil mengatakan, pandemi Covid-19 merupakan krisis
kesehatan dunia yang berdampak luas pada aspek sosial juga ekonomi.

“Karenanya kita
membutuhkan peningkatan pendapatan negara untuk penanganan Covid-19 ini, juga untuk
menangani peningkatan kadar vaksin dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional,”
ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh warga dan para ASN, khususnya di Jawa Barat, yang
sudah memiliki NPWP untuk segera membayar pajak secara online dan melaporkan SPT
Tahunan melalui e-filing sebelum 31 Maret 2022.
“Lapor SPT hari ini sudah bisa, kenapa harus nanti? Pajak Kuat Indonesia Maju!” pungkasnya.

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem yang turut hadir
di Gedung Pakuan mengatakan bahwa DJP mengapresiasi kepatuhan pajak yang dilakukan
Gubernur Jabar.

“Saya mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I mengucapkan terima kasih
karena telah menjadi panutan dalam menyampaikan SPT tahunan tepat waktu, bahkan telah
disampaikan sebelum bulan Maret 2022,” ungkap Rustana.

Rustana menjelaskan, SPT itu kewajiban kenegaraan terlepas ada pajak yang harus dibayar
lagi atau sekadar laporan saja.

“SPT adalah sarana untuk menguji kembali apakah pajak yang
telah disetor itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, apakah pemotongannya sudah
benar, jika ada kekurangan maka harus dibayar lagi kekurangannya, jika ada kelebihan maka
akan dikembalikan kelebihannya. Makanya kami mengimbau agar masyarakat
menyampaikan SPT lebih awal, agar lebih nyaman nantinya,” jelas Rustana.

Menurutnya, berkaitan dengan akuntabilitas, SPT merupakan sarana untuk cek silang antara
pajak yang telah dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut pajak, pajak yang seharusnya
disetorkan, dan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT.

“Karena bagi DJP dan masyarakat berkaitan dengan akuntabilitas, lapor SPT itu merupakan
sarana untuk cek silang. Kita ingin memastikan bukti potong itu betul (sesuai ketentuan),
laporan yang dilakukan oleh pemotong, dan atas pajak yang telah disetorkan juga telah sesuai
aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Untuk itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak membiasakan diri menunda hingga akhir
jatuh tempo.

“Namun jangan asal mengisi SPT. Karena semua memiliki konsekuensi,”
ungkapnya.

Rustana menyampaikan, pihaknya telah menyediakan berbagai kanal layanan konsultasi
apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut.

“Jika masih ada hal yang perlu
ditanyakan, jangan sungkan untuk memanfaatkan kanal-kanal konsultasi yang telah kami
sediakan untuk membantu masyarakat baik melalui media sosial (Facebook, Instagram,
Twitter) @pajakcibeunying, layanan chat WhatsApp KlikCibeunying (0811-2310-423), maupun layanan konsultasi tatap muka di loket helpdesk KPP Pratama Bandung Cibeunying,” pungkasnya. (die)