Parlementaria

DPRD Jabar Setujui Dua Perda Baru

Bandung.Swara Jabbar Com.-DPRD Jabar telah menyetujui terbitnya dua Raperda menjadi Perda. Adapun kedua Raperda yang disetujui menjadi Perda yaitu Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2006; tentang PT Tirta Gemah Ripah serta Perubahan Ketiga atas Perda Provinsi Jabar Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jabar para PT Tirta Gemah Ripah.

Berkenaan dengan persetujuan atas dua Perda tersebut, Pansus VII yang dibacakan oleh Sari Sundari, mengungkapkan beberapa argumen atas persetujuan untuk kedua Perda tersebut.

Berkenaan dengan persetujuan atas Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT Tirta Gemah Ripah, ungkap Sari , untuk PT Tirta Gemah Ripah Badan Hukum menjadi PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda).

Selanjutnya, untuk Penyertaan Modal, direkomendasikan dilakukan secara bertahap, dengan rinciannya : tahun 2022 paling sedikit sebesar Rp. 22.900.000.000,- , tahun 2023 paling sedikit Rp. 51.200.000.000,- serta di tahun 2024 paling sedikit sebesar Rp. 63.400.000.000,-.

Penyertaan modal dalam teknis pelaksanaannya, ujar Sari dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi dan sesuai dengan keuangan daerah Provinsi Jabar (die)