Hj.Lina Ruslinawati Sosialisasi Perda Perlindungan Anak
Sukabumi.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD, Lina Ruslinawati Sosialisasikan Perda Jabar Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Anak.
Kegiatan sosialiasi yang digelar di caffe yang ada di jalan Selabintana Desa Karawang ini untuk memberitahukan peserta dalam hal ini masyarakat agar anak yang merupakan titipan tuhan kepada manusia dilindungi.
Mereka adalah penerus setiap generasi yang akan mempertahankan kelangsungan hidup bangsanya. Mereka akan menjadi penerus cita-cita para pendiri bangsanya. Mereka juga akan mewujudkan mimpi-mimpi yang tertanam dalam setiap pikirannya, “jelas Lina dalam keterangannya.
Acara yang melibatkan generasi muda itu dikemas secara interaktif. Dengan gaya santai namun serius Lina itu mengajak kaum muda memahami perda yang sangat strategis tersebut.
Dirinya menjelaskan, selama ini masih selalu ada kasus Anak kerap kali memperoleh perlakuan yang kurang menyenangkan. Perundungan (bullying), misalnya, kerap terjadi, baik oleh mereka yang seusia maupun oleh mereka yang lebih tua. Perundungan yang menimpa seorang anak biasanya akan memberi rasa yang sangat tidak nyaman. Bahkan, korban perundungan biasanya mengalami trauma.
Menurut legislator asal Sukabumi ini menyebutkan, Korban perundungan biasanya akan melalui masa-masa yang amat sulit dalam hidupnya. Tidak sedikit yang mengalami gangguan jiwa. Bahkan, banyak pula yang lantas mengakhiri hidupnya karena tidak tahan menahan beban. Hal tersebut jangan dibiarkan.
Oleh karena itu, negara perlu hadir untuk melindungi anak. Jabar berusaha memberikan perlindungan anak dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Anak. Perda itu terdiri dari XV Bab dan 60 pasal. Itu menunjukkan keseriusan bahwa Pemprov Jabar ingin melindungi anak bangsanya. (die)