Korem 063/SGJ gelar Penyuluhan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
Kota Cirebon.Swara Jabbar Com.-Korem 063/Sunan Gunung Jati menggelar kegiatan Penyuluhan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Tahun 2023 di Aula Sunan Gunung Jati Makorem 063/Sunan Gunung Jati Jalan Brigjend Darsono By Pass Kota Cirebon, Rabu (18/01/2023) kemarin.
Kegiatan ini diikuti oleh para Kasi Korem 063/Sunan Gunung Jati, para Ketua Primkop Kodim dan para pelaku UMKM binaan Kodim dengan menghadirkan Tim Penyuluh dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Demikian disampaikan Kapendam III/Slw Letkol Inf Adhe Hansen kepada awak media di Media Center Pendam III/Slw Jl. Aceh No. 69 Kota Bandung, Jabar, Kamis (19/01/2023).
Lebih lanjut Kapendam menyampaikan, kegiatan Penyuluhan HaKI bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pelaku industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing industri.
Pada kesempatan itu Danrem 063/Sunan Gunung Jati Kolonel Inf Dany Rakca, S.A.P., M.han, menyampaikan bahwa penelitian serta pengembangan dalam tubuh TNI sangat diperlukan untuk meningkatkan kekuatan dan keamanan negara. Oleh karena itu, Korem 063/Sunan Gunung Jati bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat selaku perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diharapkan dapat membangun sinergitas dalam bidang kekayaan intelektual.
“Sebagaimana kita ketahui bersama TNI merupakan salah satu roda penggerak penghasil berbagai inovasi di bidang teknologi yang dapat dilindungi hak patennya,” jelas Danrem.
Dikatakannya juga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berusaha dengan maksimal untuk melindungi hasil kekayaan intelektual prajurit dan satuan TNI khususnya di bidang Paten dan penemuan-penemuan dari Inventor termasuk UMKM binaan serta pemohon Merk, Hak Cipta dan Desain Industri.
Danrem menambahkan, pada era saat ini sangat perlu untuk mengetahui pentingnya pelindungan kekayaan intelektual yang merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.
“Kekayaan intelektual ini ada beberapa jenis atau ragam yaitu hak cipta, merek, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografis, dan kekayaan intelektual komunal,” terang Danrem.
Ia berharap penyuluhan ini dapat memberikan informasi serta pengetahuan kepada para peserta sehingga memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia. Para peserta diharapkan juga bisa mengetahui prosedur penerapan Hak Kekayaan Intelektual dan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan Hak Kekayaan Intelektual serta termotivasi untuk menciptakan hal-hal baru di bidang produk industri yang menyangkut desain, proses produksi serta pemakaian merek sendiri. (Pendam III/Siliwangi).