Parlementaria

Optimalkan Keberadaan BUMD

Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Fraksi PKS Aep Nurdin,mengatakan BUMD ini fungsinya adalah untuk melihat dari sisi peran baik untuk masyarakat maupun pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Komisi III pun ingin melihat peran BUMD dalam memberikan keuntungan pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Keberadaan BUMD kita ini ada yang sudah sehat dan memberikan keuntungan, ada yang sedang dalam proses pemulihan dan ketiga ada yang sedang bermasalah. Pengawasan dari Komiis III ini sangat ketat. Kita berharap dari 42 BUMD ini betul-betul produktif melayani masyarakat dan memberikan keuntungan bagi Jabar,” tegas Aep Nurdin

Legislator PKS Dapil Jabar III (Kabupaten Bandung Barat ) Aep Nurdin pun memberikan contoh PT. Jaswita yang asetnya sudah mulai berangsur produktif dengan cara disewakan pada masyarakat untuk menjadi lahan bisnis. Dia menilai, meskipun hari ini belum maksimal karena situasi ekonomi yang belum pulih, namum dia optimis bahwa BUMD Jabar akan memberikan keuntungan kembali.

“Jadi kita kemarin melihat aset provinsi yang dikelola oleh PT. Jaswita dan aset itu sudah mulai produktif dengan cara disewakan pada masyarakat untuk bisnis. Meskipun hari ini belum masksimal karena situasi ekonomi belum pulih. Karena aset Jawa Barat yang dikelola oleh BUMD itu banyak sekali. Sehingga aset ini jangan sampai hilang. Oleh karena itu butuh pengawasan dari Komisi III.” Pungkas Aep Nurdin.

 

Perlu diketahui mitra Komisi III Yaitu Bidang Keuangan, meliputi: Pendapatan Asli Daerah (Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil BUMD dan Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Harta lainnya yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah), Dana Perimbangan (PBB, Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Penerimaan Sektor Kehutanan, Pertambangan Umum dan Perikanan, Penerimaan dari Pertambangan Minyak dan Gas Alam), Pajak Air, Pinjaman Daerah, Perbankan, Dunia Usaha, Otorita, Pemberdayaan dan Pengembangan BUMD, serta Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri, dan lain-lain penerimaan yang sah.(AP)