Husin Adakan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021
Kab Cirebon.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) XII (Kabupaten/Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu) H.Husin SE melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Penyebaran Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022-2023 di Gor Kadiwangsa Desa Kabarepan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon.Jum’at (14/4/2023).
Adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Legislator Perindo H.Husin, SE mengatakan mendorong warga untuk bersama-sama menciptakan ketentraman, Ketertiban Umum (Tibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Untuk merealisasikan kondisi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memiliki Perda nomor 5 tahun 2021.
Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat dillatar belakangi atau lahir dari situasi pandemi covid-19. Yang bertujuan untuk melindungi warga dari sebaran virus dan penyakit, seperti Covid-19.“Covid-19 merupakan jenis virus baru yang belum diketahui karakteristiknya sehingga belum ada obat-obatan yang dapat digunakan untuk menyembuhkan pasien positif covid-19. Di sisi lain, Covid-19 sangat menular sehingga masyarakat wajib melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin.
Maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat perlu diubah dan dilengkapi dengan norma-norma yang mengatur tentang penanganan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan.ujarnya.
Lebih jauh, H.Husin mengatakan, dalam situasi seperti ini lanjutnya, masih banyak masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan penanganan Covid-19, sehingga risiko penularan tetap tinggi, bahkan menimbulkan klaster-klaster baru. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan yang dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan Covid-19.
Selain itu, Pandemi Covid 19 merupakan kejadian kebiasaan dan bersifat global dan menimbulkan dampak yang sangat luar biasa. Tidak hanya memakan korban jiwa, pandemi covid 19 berdampak pada sektor kesehatan masyarakat, ekonomi, sosial, bahkan ketahanan masyarakat yang mengakibatkan perubahan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Untuk itu, pada Perda Trantibum-Linmas dibuat dan dilengkapi dengan norma-norma yang mengatur tentang penanganan Covid-19 dan penegakan protocol kesehatan’Dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Aep Nurdin berharap peraturan daerah nomor 5 tahun 2021 dapat diaplikasikan dengan baik.Pungkas H.Husin. (AP)