Parlementaria

Sari Sundari (SADAR) Sosialisasikan Perda Penyelengaraan Pelindungan Anak.

Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jabar II ( Kabupaten Bandung) Hj.Sari Sundari, S.Sos.MM Melaksanakan Kegiatan Penyebaran Peraturan Daerah bertempat di Graha SADAR Komplek GBI Blok A No. 12 Desa Buahbatu Kecamatan . Bojongsoang Kab. Bandung.Senin 22 Mei 2023.

Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.Peserta yaitu Tokoh Masyarakat, PKK, Ibu-Ibu Posyandu serta Masyarakat.

Legislator PKS Sari Sundari (SADAR) memaparkan bahwa Hak setiap Anak harus dijungjung tinggi sebagaimana yang termuta dalam UUD RI Tahun 1945 dan Konvensi PBB.Namun demikian, fenomena kekerasan dan eksploitasi anak sering terjadi seperti anak terlantar, anak yang menajdi korban tindak kekerasan, dll.Penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin anak agar dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan suportif .

Setiap anak wajib diberi perlindungan khusus, diantaranya dalam situasi darurat, berhadapan dengan hukum, dari kelompok minoritas dan terisolisasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/ atau seksual, korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya, korban pornografi, dengan HIV dan AIDS Jelas Hj.Sari Sundari.

Lebih jauh Anggota Komisi V DPRD Jabar Sari Sundari (Sadar) menegaskan Peningkatan kesadaran orang tua, anak, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga penyelenggara layanan, dll mengenai hak dan perlindungan anak; pencegahan dan penanganan risiko kekerasan dan kejahatan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah anak; pendidikan dan konseling bagi orang tua, wali, dan orang tua asuh mengenai pengasuhan anak; pengasuhan alternatif bagi anak yang terpisah dari lingkungan keluarga; jaminan keberlangsungan pendidikan; layanan kesehatan dan bantuan hukum cuma-cuma; serta perlindungan anak dalam situasi darurat ujar Sari Sundari.

Sari Sundari (Sadar) yang aktif di bidang Sosial Kemasyarakatan menuturkan Peningkatan Kesadaran dan Keluarga dan Lembaga Terkait Pemahaman dan kesadaran orang tua mengenai pengasuhan anak, pemahaman dan kesadaran mengenai kekerasan dan kejahatan, eksploitasi,penelantaran dan perlakuan salah, serta dampak buruk terhadap anak, pengetahuan, kesadaran dan pemahaman mengenai penanganan aak berhadapan dengan hukum, pengembangan penghargaan terhadap pandangan anak dalam keluraga, lembaga pendidikan , lembaga sosial penyelengaraan layanan anak dan peningkatan kemampuan anak untuk mengenali resiko dan bahaya dari situasi atau perbuatan anak tersebut.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyediakan Panti sosial, Taman penitipan anak dan kelompok bermain, rumah perlindungan sosial, anak aman komprehentif terintegrasi, meliputi panti sosial rehabilitas anak berhadapan dengan hukum, panti sosial rehabiltas anak membutuhkan perlindungan khusus dan panti sosial rehabiliatas penyandang disabilitas mental, sensorik netra, rungu wicara serta tubuh Kata Sari Sundari.


Politisi Perempuan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sari Sundari (Sadar) mendorong Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dapat dilaksanakan oleh orang perorangan, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga sosial, organisasi profesi, dunia usaha dan media. Pelaksanaan partisipasi masyarakat dilakukan melalui kegiatan pemberian saran dan pertimbangan dalam penyelengaraan perlindungan anak, diseminasi informasi dalam rangka perlindungan anak, penyediaan dana, jasa serta sarana dan prasarana dalam rangka pelindungan anak, pemberian edukasi dalam upaya penanganan akhlak anak, pencegahan terjadinya perkawinan anak, kekerasan, eksplotasi, diskriminasi dan penelantaran anak.

Pelaporan yaitu pertolongan darurat dan perlindungan banak bagi anak yang mengalami perkawinan anak, kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan penelantaran.

Advokasi yaitu penanganan perkawinan anak, kekerasan, ekploitasi, diskirimiasidan penelantaran terhadap anak.

Fasilitasi yaitu proses pemulangan dan atau reintegrasi sosial dan kegiatan lainnya yang mendukung upaya perlindungan , pemeliharaan dan kesejahteraan anak Pungkas Sari Sundari.(die)