Bangkitkan Rasa Kebersamaan dan Nasionalisme, Pemkot Cimahi Bagikan 5000 Bendera Merah Putih
Cimahi.Swara Jabbar Com.-Pemerintah Daerah Kota Cimahi melaksanakan Pencanangan Gerakan Nasional Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih di seluruh Indonesia Tingkat Kota Cimahi pada gelar apel pagi Senin (31/07/2023) bertempat dilapangan apel Pemkot Cimahi.
Pejabat (Pj.) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan selaku Pembina Upacara secara simbolis menyerahkan bendera merah putih kepada perwakilan dari unsur Organisasi Perangkat Daerah, Organisasi/lembaga masyarakat dan partai politik, yaitu: PKK Kota Cimahi, LPM di 15 kelurahan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Forum Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Kwarcab Pramuka Kota Cimahi dan semua Partai Politik yang ada di Kota Cimahi.
“Hari ini kita melaksanakan gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih tahun 2023 diselenggarakan dalam rangka membangkitkan kesadaran dan semangat nasionalisme masyarakat indonesia. Pelaksanaan gerakan ini dimulai pada tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2023, dengan tujuan utama untuk meningkatkan pemahaman sejarah indonesia dalam merebut kemerdekaan serta memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” tutur Dikdik.
Pembagian bendera merah putih ini dilaksanakan sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.1/1965/SJ Tanggal 7 April 2023 tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk membangkitkan kembali rasa kebersamaan sebagai bangsa dan negara serta meningkatkan semangat nasionalisme kepada seluruh masyarakat Indonesia. Selanjutnya bendera yang telah dibagikan akan dibagikan kembali kepada masyarakat setelah kegiatan pencanangan ini secara bersama sama oleh organisasi masyarakat lainnya.
Lebih lanjut dalam sambutannya Dikdik menghimbau dan mengajak semua Instansi Pemerintah, swasta, organisasi sosial kemasyarakatan dan warga masyarakat untuk ikut serta memeriahkan dan menyemarakkan peringatan HUT RI ke-78 kemerdekaan Republik Indonesia dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan bernuansa merah putih, serta mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023.
“Bendera kitalah yang menyatukan seluruh bangsa Indonesia di bawah satu naungan, yakni rasa cinta pada negeri kita Indonesia. saatnya bagi kita untuk meneruskan semangat perjuangan sang merah-putih mengisi kemerdekaan dengan prestasi anak bangsa,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan pembagian bendera merah putih ini Unsur Forkopimda, diantaranya Kapolres Cimahi, Dandim 0609, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Cimahi. Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Para Asisten, Kepala OPD dan Para Pejabat Eselon III dan IV serta para pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.(hms/difa)