Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H.Aep Nurdin mengatakan Perda Ekonomi Kreatif ini sebagai perwujudan dalam mendukung para pelaku ekonomi kreatif. Dan terbukti mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, untuk itu pemerintah provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar membuat regulasi untuk menguatkan dan mendorong kemajuan sektor ekonomi kreatif.
Regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahu 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, sebagai bukti dukungan untuk kemajuan dan perkembangan sektor ekonomi kreatif.
Menurut Aep Nurdin yang duduk di Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat mengatakan, selama ini keberadaan para pelaku ekonomi kreatif telah terbukti dapat mendukung meningkatkan perekonomian masyarakat. Untuk kedepan, agar sector ekonomiini terus dapat berkembang dan berinovasi serta karyanya semakin berkualitas harus didukung dengan regulasi atau payung hukum yang jelas.
Untuk itu, pada tahun 2017 lalu, Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Provinsi Jawa Barat sepakat dan membuat Perda. Maka lahirlah Perda No 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, kata Aep Nurdin
Dikatakannya, Pengembangan ekonomi kreatif adalah upaya-upaya yang dilakukan pemeritah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, serta pengembangan usaha kreatif dan industry kreatif.
Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif berasaskan manfaat, efisiensi berkeadilan, kemandirian, berkelanjutan, kepastian hukum dan kearifan lokal.
Sedangkan tujuan dan fungsi pada Perda ini adalah untuk mendorong peningkatan daya saing dan kreatifitas pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif. Juga memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah Provinsi dan Pemda kabuaten/kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah provinsi, ujar Aep Nurdin.
Lebih lanjut, Aep Nurdin Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Jabar III (Kabupaten Bandung Barat) mengatakan, dalam Perda No 15 tahun 2017 ini juga mengatur soal promosi ekonomi kreatif. Dimana para pelaku ekonomi kreatif di daerah provinsi harus mempromosikan produknya melalui partisipasi dalam kegiatan promosi bertaraf nasioal maupun international yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Selain itu juga dalam Perda ini mengatur pendanaan ekonomi kreatif, pemerintah membantu mencarikan sumber pendanaan utuk mendapatkan pembiayaan dan jasa/ produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan.
Jadi keberadaan Perda No 15 tahun 2017 ini, sangat mendukung dan membantu para pelaku ekonomi kreatif dalam mengembangkan usaha tetapi juga sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan ekonomi kreatif dan meningkatkan perekonomian masyarakat, Pungkas Aep Nurdin (AP)