Parlementaria

Sari Sundari : Pentingnya Semua Pihak Peduli dan Memberikan Perlindungan Kepada Anak.

Kab Bandung.Swara  Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jabar II Hj.Sari Sundari, S.Sos.MM, melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah. PERDA No 03 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat di lingkungan Pondok Pesantren Nurul Mu’min at Taqwa Kp.Ciniru Desa Lebak Wangi Kec. Arjasari Kabupaten Bandung Minggu (19/11/2023).

Dalam Paparannya Sari Sundari menekankan pentingnya semua pihak yang harus peduli dan memberikan perlindungan kepada anak agar bisa hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sari Sundari menuturkan Hak setiap anak harus dijunjung tinggi sebagaimana yang termuat dalam UUD RI.Tahun 1945 dan Konvensi PBB.Namun demikian, fenomena kekerasan dan eksploitasi anak masih sering terjadi,seperti anak telantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, dll.Penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin anak agar dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan suportif ujar Sari Sundari.

Lebih jauh, Anggota Komisi V DPRD Sari Sundari menegaskan bahwa Setiap anak wajib diberikan perlindungan khusus, mencakup dalam situasi darurat;berhadapan dengan hukum;dari kelompok minoritas dan terisolasi;dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;korban penyalahgunaan narkotika, alkohol,psikotropika, dan zat adiktif lainnya;korban pornografi;dengan HIV dan AIDS;korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, korban kekerasan fisik dan/atau psikis; korban kejahatan seksual; korban jaringan terorisme; penyandang disabilitas;korban perlakuan salah dan penelantaran; dengan perilaku sosial menyimpang; dan korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya tandasnya.

Perlindungan Khusus Anak,dalam hal ini Gubernur menyediakan Panti sosial taman penitipan anak dan
kelompok bermain;rumah perlindungan sosial anak/rumah aman, anak komprehensif terintegrasi, meliputi: panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum, panti sosial rehabilitasi anak membutuhkan perlindungan khusus, dan panti sosial rehabilitasi penyandang disabilitas mental, sensorik netra, rungu wicara, serta tubuh tutur Sari Sundari.

Sari Sundari mendorong Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dapat dilaksanakan oleh orang perseorangan, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan,organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga sosial, organisasi profesi, dunia usaha,dan media Tutup Sari Sundari.(AP)