Sari Sundari Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Keolahragaan Di Kabupaten Bandung
Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung Barat) Hj.Sari Sundari, S.Sos.MM melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) yang bertempat Villa Inspiratif Kampung Cibisoro RT 05 RW 15 Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsong Kabupaten Bandung.Rabu (22/11/2023).
Adapun Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait Dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj.Sari Sundari menuturkan Penyelenggaraan Keolahragaan adalah proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan,pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan Meningkatkan kualitas masyarakat Jawa Barat: kompetensi, daya saing,semangat, dan daya juang. Pembangunan sumber daya manusia, termasuk bidang keolahragaan.Proses sistematik dari perencanaan hingga pengawasan dalam mencapai tujuan keolahragaan ujar Sari Sundari.
Peran penting keolahragaan dalam pembangunan dan visi misi Daerah Provinsi yaitu Mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional, Meningkatkan budaya berolahraga masyarakat, Melestarikan warisan budaya dan tradisi olahraga Daerah,Meningkatkan daya saing Daerah Provinsi dalam kompetisi nasional dan internasional.
Lebih jauh Sari Sundari yang duduk di Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Penyelenggaraan Keolahragaan difungsikan untuk mengembangkan kemmapuan jasmani, ruhani, sosial, membentuk kesehatan keluarga dengan memperhatikan atau melakukan aktifitas fisik, latihan fisik dan/atau olahraga serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat menjadi bagian strategis dalam upaya perwujudan visi dan misi pembangunan daerah provinsi.
Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional di wilayahnya. Tanggung jawab ini meliputi: Melaksanakan kebijakan olahraga nasional, Menjalankan standar olahraga nasional, Mengoordinasikan pengembangan olahraga, Menggunakan kewenangan sesuai dengan hukum, Menyediakan layanan olahraga sesuai standar minimal, Memudahkan penyelenggaraan kegiatan olahraga dan Menjamin mutu penyelenggaraan olahraga di provinsi tersebut ungkap Sari Sundari.
Terkait dengan Pendanaan Pemerintah wajib menyediakan pendanaan keolahragaan berdasarkan prinsip berkecukupan dan berkelanjutan ssedangkan Sumber pendanaan keolahragaan bersumber dari: APBD Provinsi Jawa Barat, hasil kerjasama Pemprov.Program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR, Bantuan luar negeri yang tidak mengikat; dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pungkas Sari Sundari (AP)