Regional

Panwaslu Kecamatan Ciparay Siap Awasi Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Panwaslu Ciparay Kabupaten Bandung mengaku siap Awasi pendistribusian logistik Pemilu 2024.

Ketua Panwaslu Ciparay Ade Irpan Al Anshory mengatakan, jadwal tahapan logistik Pemilu dibagi Yaitu tahapan produksi, distribusi serta tahapan sortir lipat surat suara.

“Pengadaan logistik tahap I pada 1 September 2023 sampai dengan November 2023. Kemudian 18 November 2023 sampai dengan 14 Januari 2023
pengadaan logistik tahap 2. Sedangkan untuk tahapan sortir, lipat, hingga distribusi surat suara ke TPS dijadwalkan dari 15 Januari sampai dengan 13 Februari 2024,” kata Ade Irpan Al Anshory.

Masih menurut Ade Irpan, perlu diketahui bahwa tahapan logistik pemilu dan pendistribusiannya merupakan tahapan krusial dalam pelaksanaan Pemilu. Karena menjadi salah satu kunci terlaksanaan Pemilu. Bayangkan saja jika terjadi Hal-hal yang tidak diinginkan misal Surat suara Sobek, Kurang, atau Bahkan telah tercoblos. Intinya dalam pengawasan Logistik ini kami siap Awasi sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU No.14 Tahun 2023.

Lebih lanjut Ade Irpan mengungkapkan pihaknya menerapkan strategi pengawasan dalam tahapan pendistribusian logistik pemilu,

“Kami Panwaslu Kecamatan Ciparay membagi menjadi dua metode di antaranya pra pengawasan pelaksanaan dan, pelaksanaan pengawasan logistik,” ucapnya.

“Adapun jumlah TPS Pada pemilu 2024 di wilayah Ciparay ada 510 TPS dengan jumlah DPT sebanyak 127.582,” katanya.

Disisi lain Kordiv P3S panwaslu Ciparay Ilham Kholid dalam kesiapan pengawasan Logistik ini terbukti Telah melaksanakan Rakor bersama Panwaslu Desa se-Ciparay sebagai meningkatan kapasitas pengawasan logistik.

Dikatakan juga oleh Kordiv HP2HM pak Awan Ernawan Panwaslu kecamatan dan PKD Se Kecamatan Ciparay akan melakukan pengawasan melekat agar memastikan perlengkapan logistik tepat jumlah, tepat jenis, bentuk, ukuran, spesifikasi, tepat kualitas dan tepat waktu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan Umum. (Didi Suwardi)