Parlementaria

Hj Siti Muntamah : Dorong Partisipasi Stakeholder dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jabar.

Bandung.Swara Jabbar Com.- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Siti Muntamah, S.AP.Daerah Pemilihan Jabar I (Kota Bandung-Kota Cimahi) melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (erda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021.Yang dilaksanakan di Teras Gloya Jl.Ir H.Juanda N0.48 Kota Bandung. Sabtu (02/12/2023).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj. Siti Muntamah menuturkan Sosialisasi Perda yang disampaikan kali ini adalah terkait Tentang Penyelengaraan Anak dimana, Perda ini dibentuk dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.

Hj.Siti Muntamah yang akrab disapa Umi dalam keterangannya mengatakan dipilihnya Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai Perda yang disosialisasikan ini dilatarbelakangi oleh masih adanya kasus yang merugikan anak.

“Jadi, hari ini kita melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak, secara substansi perda ini memberikan perlindungan penuh terhadap anak-anak kita,” ujarnya.

jika dalam batas kewenangannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjamin terpenuhinya hak anak serta melakukan tanggung jawabnya dalam perlindungan anak.

Melalui Perda ini, penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan sebagai upaya untuk mendorong para stakeholders untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

“Masih banyak kasus yang merugikan anak, oleh karenanya dengan adanya perda perlindungan anak ini diharapkan mampu menjawab tantangan penanganan kompleksitas permasalahan anak yang semakin berkembang,” imbuhnya.

Ia menuturkan, DPRD Provinsi Jawa Barat berharap melalui Perda ini, pihaknya berupaya supaya tidak ada lagi kasus perundungan anak, khususnya di lingkungan sekolah.

Hj. Siti Muntamah menyayangkan masih adanya kasus perundungan di lingkungan sekolah oleh karenanya pendampingan anak melalui keluarga dan sekolah perlu ditingkatkan dan tak hanya itu pemerintah pun harus memberikan perhatian lebih agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

Menurut Hj.Siti Muntamah adirnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Jabar saat ini harus diimplementasikan lebih sebagai antisipasi atau pencegahan adanya korban.

“Kami sangat prihatin masih terjadinya kasus kasus bullying di kalangan anak-anak, harapannya di lingkungan sekolah atau kasus serupa tidak terjadi lagi,” katanya.

Terrkait fokus prioritas Penyelenggaraan Perlindungan Anak, menyebutkan sesuai arahan pemerintah pusat harus mengacu pada upaya meningkatkan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak, menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menurunkan pekerja anak dan mencegah perkawinan anak.

“Ini menjadi tantangan tersendiri, bagaimana kita dapat memberdayakan dan melindungi anak-anak dengan memenuhi hak-hak anak serta melindunginya dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan yang salah. Untuk mewujudkan hal tersebut, kuncinya adalah sinergi seluruh pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, media massa, dunia usaha, akademisi, dan lainnya,” Pungkas Hj.Siti Muntamah. (AP)