MASA TAHAPAN KOMPANYE, PANWASCAM CIDAUN KAB. CIANJUR INVENTARISIR ALAT PERAGA KOMPANYE ( APK) DI ZONA ZONA TERLARANG
Cianjur.Swara Jabbar Com.-Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Koordiv PPPS) Panwascam Cidaun, Gentar Hadianto memimpin acara tersebut. Gentar menjelaskan ” langkah-langkah persiapan Pemilu 2024 yang bertujuan menjaga integritas Pemilu.
“Pada tahap ini, kami menurunkan seluruh jejaran PKD untuk patroli di seluruh wilayah kecamatan Cidaun, terbagi atas 14 Desa, guna mengoptimalkan pengawasan sesuai undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU Nomor 3 Tahun 2022, dan peraturan terkait,” ungkap Gentar didampingi Kordiv P2HM Wildan Nurjamil, Kordiv SDM Moch. Abdul Aziz.
” Kami melakukan patroli setiap hari, menginventarisir Alat Peraga Kampanye tersebar di wilayah Kecamatan Cidaun Jumlahnya yang cukup lumayan banyak yang terpasang., Pungkas Gentar.Konferensi pers dilaksanakan di Sekretariat PANWASCAM Cidaun)
Gebtar memaparkan hasil inventarisir APK yang tersebar di wilayah Kecamatan Cidaun, termasuk untuk baligo DPR RI, DPRD Provinsi, DPD, Bendera dan APK lainnya yang terpasang di zona zona terlarang (dipasang dipohon) sudah di netral kan.
Kami telah mengirim surat himbauan kepada kepala desa, BPD, perangkat desa, serta kepada pimpinanĀ parpolĀ di tingkat kecamatan untuk menjaga netralitas dan mematuhi aturan kampanye,” Paparnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Panwascam Cidaun telah berkoordinasi dengan berbagai unsur, termasuk jajaran PKD, untuk menjaga kondisi fisik dalam tahapan Pemilu.
“Kami juga membuat posko aduan masyarakat agar masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu. Saat ini, belum ada aduan atau temuan pelanggaran yang ditemukan,” pungkas Gentar.
( Hendriawan)