Aep Nurdin Mendorong Kemajuan Sektor Ekonomi kreatif.
Bandung.Swara Jabbar Com.-Ekonomi kreatif merupakan proses ekonomi yang termasuk kegiatan produksi dan distribusi barang serta jasa di dalamnya yang membutuhkan gagasan dan ide kreatif serta kemampuan intelektual dalam membangunnya. Hal ini dikatakan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Aep Nurdin terus mendorong kemajuan sektor ekonomi kreatif di Jawa Barat.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aep Nurdin yang duduk di Komisi III DPRD Jabar mengatakan, selama ini keberadaan para pelaku ekonomi kreatif telah terbukti dapat mendukung meningkatkan perekonomian masyarakat. Untuk kedepan, agar sektor ekonomi terus dapat berkembang dan berinovasi serta karyanya semakin berkualitas harus didukung dengan regulasi atau payung hukum yang jelas.
Untuk itu, pada tahun 2017 lalu, Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar sepakat dan membuat Perda. Maka lahirlah Perda No 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, kata Aep Nurdin.
Lebih jauh Caleg Anggota DPR RI Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung-Kabupaten Bandung Barat) mengatakan Pengembangan ekonomi kreatif adalah upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, serta pengembangan usaha kreatif dan industry kreatif.
Dengan adanya Perda, sebagai perwujudan dalam mendukung para pelaku ekonomi kreatif. Dan terbukti mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, untuk itu pemerintah provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar membuat regulasi untuk menguatkan dan mendorong kemajuan sektor ekonomi kreatif.
Sedangkan tujuan dan fungsi pada Perda ini adalah untuk mendorong peningkatan daya saing dan keativitas pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif. Juga memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah Provinsi dan Pemda kab/kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah provinsi, ujarnya
Selain itu juga dalam Perda ini mengatur pendanaan ekonomi kreatif, pemerintah membantu mencarikan sumber pendanaan untuk mendapatkan pembiayaan dan jasa/ produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan.
“Jadi keberadaan Perda No 15 tahun 2017 ini, sangat mendukung dan membantu para pelaku ekonomi kreatif dalam mengembangkan usaha, Tutup Aep Nurdin.(AP)