Parlementaria

Melangkah Bersama: Hj. Sari Sundari, Dorong Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan”

Bandung.Swara Jabbar Com.- Pemberdayaan perempuan menjadi suatu prioritas utama Komisi V DPRD Jawa Barat. Program ini tidak hanya melibatkan aspek pekerjaan dan ketenagakerjaan, tetapi juga menyoroti upaya konkret untuk meningkatkan peran dan kontribusi perempuan di berbagai sektor kehidupan.

 

Hj. Sari Sundari  Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mengakui bahwa pemberdayaan perempuan adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan. Program ini dirancang untuk memberikan kesempatan yang setara bagi perempuan dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan, pekerjaan, serta partisipasi dalam pengambilan keputusan di tingkat lokal.

 

Dalam sektor ketenagakerjaan, Komisi V bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendukung kesetaraan gender. Ini mencakup upaya untuk memberikan peluang yang setara bagi perempuan dalam dunia pekerjaan, termasuk peningkatan akses ke pelatihan dan pendidikan yang mendukung perkembangan karir perempuan.

 

Pemberdayaan perempuan juga melibatkan advokasi hak-hak perempuan dan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi. Komisi V bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga-lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat sipil, untuk memperkuat kebijakan dan regulasi yang mendukung kesetaraan gender dan melindungi hak-hak perempuan.

 

Program ini juga menekankan pentingnya pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang isu-isu gender. Melalui kampanye edukasi, Komisi V berupaya mengubah paradigma dan membangun pemahaman masyarakat tentang pentingnya peran perempuan dalam pembangunan sosial dan ekonomi.

 

Dengan demikian, pemberdayaan perempuan menurut  Hj. Sari Sundari bukan hanya tentang memberikan hak-hak formal, tetapi juga menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan penuh potensi perempuan, mendorong keikutsertaan mereka dalam pembangunan, serta menjadikan perempuan sebagai agen perubahan positif dalam masyarakat.(AP)