Komisi IV DPRD Jawa Barat Mengkritisi Program Listrik Desa
Kota Bogor.Swara Jabbar Com.-Komisi IV DPRD Jawa Barat mengkritisi program listrik desa di wilayah II Kota Bogor. Satu diantaranya terkait pendataan masyarakat penerima bantuan yang harus mendapat perhatian khusus dari stakeholder terkait, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sendiri.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat Tetep Abdulatip disela-sela kunjungan kerja Komisi IV DPRD Jawa Barat ke Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah II Kota Bogor, Senin (4/3/2024).
Menurut Tetep Abdulatip, pendataan penerima bantuan program listrik desa tersebut tumpang tindih karena di satu sisi ada dari pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, dan disisi lain ada pula dari Corporate Social Responsibility (CSR) sehingga harus diawasi.
“Kami (Komisi IV DPRD Jawa Barat) tidak ingin jadi tumpang tindih, data penerima manfaat bantuan program listrik desa harus ditertibkan lagi,” kata Tetep Abdulatip.
Selain itu, Komisi IV DPRD Jawa Barat juga menyoroti kantor Dinas ESDM Wilayah II yang belum mempunyai kantor tetap, termasuk belum didukung dengan sarana dan prasarana yang mumpuni untuk mempermudah koordinasi dan kerja dengan Dinas ESDM di semua cabang wilayah.
“Hal mendasar di Dinas ESDM Wilayah II ini tidak punya kantor, belum punya kantor. Hal ini harus mendapatkan perhatian khusus,” jelasnya.
Diharapkan Detail Engineering Design atau DED Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah II sudah dibuat, dan di 2025 bisa dianggarkan. Sehingga Dinas ESDM Wilayah II mempunyai kantor tetap untuk mempermudah koordinasi.
Disamping itu, Komisi IV DPRD Jawa Barat menyoroti program energi terbarukan di Jabar. Pihaknya berharap program energi terbarukan mendapat perhatian khusus dan bisa berhasil karena program ini mendapat anggaran yang cukup besar.
“Persoalan energi terbarukan ini harus kita dorong, karena program yang bagus sebagai energi alternatif. Tapi tentu efektifitas dari program ini harus terukur karena anggarannya tidak kecil sementara kebutuhannya cukup banyak,” tambah Tetep Abdulatip.*