Hj.Sari Sundari Gelar Sosper Tentang Pengelolaan Sampah di Desa Baleendah Kabupaten Bandung.
Kabupaten Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar II Kabupaten Bandung Hj.Sari Sundari, S.Sos. MM melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023/2024 yang bertempat di Graha Berkah Sadaya Jl. Kiastramangala RT.05 RW.12 Desa Baleendah Kec.Baleendah Kabupaten Bandung. Sabtu (9/3/2024).
Dalam kesempatan tersebut membahas terkait Peraturan Daerah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj.Sari Sundari menuturkan tingginya laju penduduk, perubahan pola komsumsi, serta gaya hidup masyarakat mempengaruhi besarnya produksi sampah yang dihasilkan.
“Maksud dan tujuan Perda tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat yaitu dalam rangka melaksanakan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah yang sistematis dan berkesinambungan, meliputi kegiatan pembatasan, pemanfaatan kembali, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemprosesan akhir”,jelas Hj.Sari Sundari.
“Pengolahan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumberdaya”,terangnya.
“Dengan adanya Penyebaran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.diharapkan cepat dan mudah dipahami oleh masyarakat,” Pungkas Hj.Sari Sundari. (AP).