Parlementaria

Hasil Kerja Pansus V DPRD Jabar di Paripurnakan.

Bandung.Swara Jabbar Com.-Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat yang diadakan Rabu (20/3/2024). Pada kesempatan tersebut Pansus V memaparkan Berdasarkan hasil pembahasan Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat bahwa materi Ranperda ini telah memenuhi syarat formal maupun material dan pembahasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku serta sudah difasilitasi oleh Kemendagri.

Sebagai bahan referensi Anggota DPRD dalam mengambil keputusan, perlu kami sampaikan bahwa fraksi-fraksi pada rapat Pleno Pansus dan telah menyampaikan pendapatnya untuk menyetujui Raperda tersebut.Hal ini dikatakan Wakil Ketua Pansus V Thoriqoh Nashrullah Fitriyah.

Lebih jauh, Thoriqoh Nasrullah Fitriyah menuturkan Kesimpulan Hasil Pembahasan Pansus V yaitu 1. Disepakati terhadap Ranperda Provinsi Jawa Barat diusukan dalam rapat paripurna untuk dapat dtetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat yaitu Raperda tentang perubahan bentuk perusahaan penjamin kredit daerah Jawa Barat 2. Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah provinsi jawa Barat kepada perusahaan perseroan daerah penjamin kredit daerah Jawa Barat 3. Ranperda tentang penggabungan perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabbar Perseroan terbatas Bank Perkeriditan Wibawa Mukti Jaba, Perseroan Perkreditan Rakyat Mukti Jabar, Perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Arhta Galuh Mandiri Jabar dan Perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka.

Rekomendasi Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat yaitu Terjadinya kekosongan kepengurusan di PT Jamkrida agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengisi dan menempatkan orang-orang yang profesional sesuai kemampuan melalui fit and proper test sehingga tidak mengganggu core bisnis yang sedang dan akan dilakukan.

Terhadap Raperda tentang 4 (empat) BPR agar pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat segera diundangkan dan disahkan menajdi Perda sehingga Raperda tentan penyertaan modalnya dapat dilakukan fasilitasi kembali ke Kementerian Dalam Negeri RI.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat segera membentuk kepengurusan BPR yang di Merger tersebut secara profesional sesuai dengan kapasitas dan kemampuan jabatan yang akan diembannya nanti.

Selain itu juga agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat membereskan persoalan pasca penggabungan BPR dan tidak akan ada karyawan yang diberhentikan.

Perlu ada sinergitas dan koloborasi antara pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Perda ini.

Agar hasil fasilitasi dari Kemendagri dapat segera ditindaklanjuti sehingga peraturan daerah ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.Pungkas Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Thoriqoh Nashrullah Fitriyah.(AP)