QUO VADIS CIREBON TIMUR?
Opini
QUO VADIS CIREBON TIMUR?
oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
Bandung.Swara Jabbar Com.-Isu pemekaran Kabupaten Cirebon sudah lama beredar. Terakhir, pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) Cirebon Timur sudah disepakati oleh Bupati Cirebon kala itu bersama DPRD Kabupaten Cirebon. Pembentukan CDPOB Kabupaten Cirebon yang sebelumnya santer beredar– kini bolanya bergeser ke Provinsi Jabar. Terkait hal itu, masih ada beberapa langkah yang harus dilakukan.
Memang, beberapa CDPOB yang pada mulanya belum terdengar kini justru sudah melenggang ke Jakarta. Namun, yang melenggang ke Jakarta pun prosesnya lantas “terhenti”. Semua menunggu “pintu” dibuka kembali oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI.
Ternyata masih ada masalah serius yang menghadang. Itulah moratorium yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terkait pembentukan daerah otonomi baru. Namun, dari segi potensi, sesungguhnya Cirebon Timur tidaklah menghkhawatirkan.
Lihatlah betapa pesatnya perkembangan wilayah Cirebon Timur. Begitu banyak pabrik sudah berdiri di sana. Ada pula pembangkit listrik yang menghasilkan daya begitu besar. Banyak pula berkembang tambak ikan dalam skala yang tidak kecil. Dengan kata lain, geliat perekonomian di wilayah Cirebon Timur bisa dikatakan sangat pesat. Artinya, dari sisi potensi, tanda-tanda positifnya cukup besar.
Kabupaten Cirebon memang salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang termasuk dalam wilayah pusat pertumbuhan industri (WPPI) II. Wilayah yang tergolong dalam WPPI dirancang dengan pola berbasis industri dengan pendayagunaan potensi sumber daya wilayah melalui pengembangan infrastruktur industri dan konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan wilayah di sekitarnya.
Jadi, sangat jelas bahwa di wilayah Kabupaten Cirebon, termasuk Cirebon Timur, kawasan industri sudah menjadi keniscayaan. Oleh karena itu, wilayah Cirebon Timur pun tidak mungkin mengabaikan pertumbuhan industri yang relatif pesat. Hasil akhirnya tentu saja hal itu pun akan berkaitan erat dengan serapan tenaga kerja yang ada.
Salah satu masalah serius yang akan terjadi adalah alih fungsi lahan. Hal ini menjadi hal yang sangat lazim terjadi. Setiap pembangunan, apalagi pergeseran peruntukan menjadi kawasan industri, pasti akan diiringi alih fungsi lahan.
Tinggal bagaimana menjaga agar alih fungsi lahan yang terjadi tidak menggerus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang sudah ditetapkan. Ini menjadi bagian pekerjaan yang harus dijaga secara serius oleh masing-masing pemerintah di semua tingkatan, baik pemerintah Kabupaten Cirebon maupun Provinsi Jawa Barat.
Di sisi lain, Cirebon Timur relatif masih merupakan wilayah yang terbuka. Lahan kosongnya masih sangat luas. Dalam rencana pembentukannya, Cirebon Timur akan meliputi 18 kecamatan dari total 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon.
Jika berdiri sendiri, Cirebon Timur akan menjadi kabupaten di Jawa Barat yang secara langsung berbatasan dengan Jawa Tengah. Secara otomatis Cirebon Timur pun akan menjadi gerbangnya.
Kabupaten Cirebon berdiri 8 Agustus 1950 berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950. Adapun hari jadinya diperingati setiap 2 April. Dengan luas wilayah 1.070,29 kilometer persegi, terdiri dari 40 kecamatan, 412 desa, dan 12 kelurahan, Kabupaten Cirebon memang tergolong sangat luas. Jumlah penduduknya 2,3 juta jiwa lebih dengan volume Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 3,6 triliun lebih pada tahun 2023.
Sesungguhnya banyak potensi yang bisa dikembangkan dan bisa juga menjadi sumber pendapatan asli daerah. Misalnya, pariwisata (budaya, religi, kuliner). Industri di Kabupaten Cirebon pun tidak kalah menarik, semisal pengolahan rotan, kulit kerang, dan batik.
Sebagaimana terjadi pula di beberapa wilayah lainnya, ada fenomena menarik, yakni rekrutmen karyawan mayoritas untuk wanita. Konsekwensinya, lebih banyak laki-laki yang menganggur. Terlepas dari berbagai pertimbangan yang ada, kebijakan seperti ini berpotensi menimbulkan kerawanan sosial.
Semoga saja situasi tersebut tidak mengurangi keimanan sebagian masyarakatnya. Namun, fenomena ini tetap membutuhkan penyelesaian. Jika terus dibiarkan, bisa jadi, akan menimbulkan dampak yang tidak kita inginkan.
Dari segi aksesibilitas sebenarnya sekarang sudah terbangun secara lebih baik. Gerbang Tol Kanci dan gerbang Tol Ciledug benar-benar menjadi pintu keluar-masuk yang sangat strategis. Ada pula terminal tipe B di Ciledug milik Provinsi Jabar.
Memang terminal Ciledug belum berfungsi maksimal. Namun terminal tersebut ke depan akan menjadi sarana yang sangat berguna, tidak hanya untuk masyarakat Cirebon Timur, tetapi untuk masyarakat di sekitarnya.
Cirebon Timur membutuhkan perhatian serius dalam hal penangan jalan-jalan desa. Banyak jalan desa yang rusak parah sudah bertahun-tahun tak tesentuh pemerintah, baik Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, maupun Pemerintah Pusat. Cobalah tengok, salah satunya yang paling mencolok, jalan akses dari/ke pecantilan Desa Tawangsari di Kecamatan Losari.
Desa Tawangsari terbelah menjadi dua. Satu sisi termasuk Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat. Sisi lainnya termasuk Kecamatan Losari Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah. Akses menuju pecantilan Desa Tawangsari di Kabupaten Brebes dari desa induknya hanya bisa dilalui dengan sepeda motor. Bisa dibayangkan jika ada penduduk yang akan melahirkan.
Jika menggunakan mobil, mereka harus melalui Kecamatan Losari Kabupaten Brebes. Padahal jalur itu sangatlah paraaah. Selain sempit, jalannya juga sudah penuh lubang. Jika hujan, jadilah kubangan yang tak bisa diterka kedalamannya. Jalan seperti ini butuh penanganan serius.
Satu hal yang juga harus menjadi perhatian di Cirebon Timur. Wilayah ini setiap tahun secara rutin mendapat “berkah”. Ya, setiap tahun Cirebon Timur dilanda banjir. Penyebabnya adalah meluapnya air dari Sungai Cisanggarung dan Sungai Ciberes. Saya kerap menyebut musibah yang satu itu akibat penanganan Ciberes yang Tak Beres-Beres.
Itulah beberapa gambaran singkat soal CDPOB Cirebon Timur. Nasibnya memang menunggu dicabutnya moratorium oleh Pemerintah Pusat. Namun, sebelum itu sebaiknya ada uluran tangan untuk menyelamatkan anak bangsa yang secara kebetulan saja tinggal di beberapa wilayah “terpencil”.
Benarkah Kabupaten Cirebon Timur akan menjadi CDPOB? Seberapa besarkah peluang keberhasilan pemekaran Kabupaten Cirebon yang “terlalu gemuk” dengan 40 kecamatan itu?
Lantas, akankah isunya terus bergulir dan berujung pada pembentukan CDPOB Provinsi Cirebon? Kita tunggu saja tanggal mainnya.