Parlementaria

Gina Fadlia Swara Sebarluaskan Perda Perlindungan Anak

Karawang.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat saat ini tengah melaksanakan agenda Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda).Hal tersebut sesuai Agenda yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jawa Barat.

 

Salah satunya wakil rakyat Daerah Pemilihan Jabar X (Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta) Hj. Gina Fadlia Swara, SE., MM. menggelar Sosialisasi penyebarluasan Produk Hukum Daerah /Peraturan Daerah (perda) Provinsi Nomor 3 tahun 2021 tentang Perlindungan Anak.

 

Anggota Legislator dari Partai Gerindra  Gina Fadlia Swara melakukan penyebarluasan Produk Hukum Daerah yang berlangsung di RM. Indo Alam Sari, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jum’at (5/4/2024).

Gina Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat ini memaparkan maksud kegiatan tersebut upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat pada hukum khususnya persoalan Anak. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Lebih lanjut dikatakan GFS Perda ini merupakan sebuah payung hukum terhadap anak,tujuan dari Penyebarluasan peraturan daerah ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami apa itu perda perlindungan anak.karena masih banyak orang tua yang secara tidak sadar membuat anaknya menderita dan tersakiti,jelasnya.

“Lahirnya perda ini untuk melindungi Anak dari kekerasan,” jelas Gina Fadlia Swara.

Gina berpesan Agar peserta yang hadir dpt mensosialisasikan Perda no.31 tahun 2021 kepada masyarakat yang lebih luas.

Acara tersebut dihadiri Pemerintah desa (Pemdes) Purwadana Saptar Kaur Pemeritahan, perwakilan 30 kecamatan, FIRA dan Masyarakat.

Dalam sambutannya Saptar menyambut baik dan kedepan Gina Fadlia Swara terjun langsung membantu masyarakat Desa Purwadana khususnya dalam penangulangan stunting.(Adv)