Hj.Elin Suharliah Gelar Sosper Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Kabupaten Bandung Barat.Swara Jabbar Com.-Upaya untuk melindungi hak-hak anak, pemerintah provinsi dan DPRD Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Hal ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Hj Elin Suharliah saat melakukan sosialisasi terkait Penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Kegiatan sosialisasi terkait Penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) DPRD Provinsi Jawa Barat ini,dilaksanakan di GOR Desa Ciwaruga Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat, Jumat, 5 April 2024.
Dalam rangkaian sosialisasi ini, Hj Elin Suharliah menggarisbawahi betapa pentingnya upaya perlindungan anak sebagai landasan untuk memastikan bahwa setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung.
Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama kita semua, sebagai masyarakat, lembaga pendidikan, pemerintah, dan individu,” ujar Hj Elin Suharliah dari Fraksi PDI Perjuangan.
Lanjut Elin mengungkapkan bahwa PERDA DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 mencakup berbagai aspek perlindungan anak, termasuk situasi darurat, penanganan hukum, perlindungan anak dengan HIV dan AIDS, serta perlindungan bagi anak penyandang disabilitas.
Ia menerangkan bahwa Dalam PERDA ini juga diatur langkah-langkah pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi terhadap anak yang menjadi korban berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
“Perda Ini bagian dari upaya pencegahan adalah peningkatan kesadaran keluarga dan lembaga terkait mengenai hak dan perlindungan anak. Ini mencakup pemahaman tentang pengasuhan anak, kekerasan dan kejahatan terhadap anak, serta pengetahuan mengenai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum,”Pungkas Hj.Elin Suharliah. (AP)