Hj. Thoriqoh Nashrullah Fitriyah: Desa Wisata Terus Gali Potensi Lokalnya.
Pada ujungnya, jika desa wisata ini dikelola dengan baik, akan melahirkan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
Namun masyarakat di desa belum semuanya mempunyai pandangan atau rencana menjadikan desanya sebagai desa wisata. Mereka belum tahu karena belum tergali potensi lokalnya. Setidaknya warga desa dapat terpicu untuk menjadikan desanya sebagai desa wisata.
“Dengan adanya Perda Desa Wisata yang menjadi payung hukum, diharapkan geliat pariwisata kian bermunculan di desa-desa Jawa Barat,”ujar Hj.Thoriqoh Nashrullah Fitriyah.
Dengan adanya perda, maka pembinaan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas. Serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah dapat terealisasi.
Adapun poin dalam Perda Desa Wisata itu di antaranya pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata.
“Kemudian, kerja sama dan sinergisitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan dan pembiayaan,”pungkasnya.(AP)