Parlementaria

Hj.Sari Sundari Sebarluaskan Perda Perlindungan Anak di Desa Buah Batu Bojongsoang.

Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Sari Sundari, S.Sos.MM Sebarluaskan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada Masyarakat Desa Buah Batu Kec Bojongsoang Kabupaten Bandung,Minggu (5/5/2024).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj.Sari Sundari menuturkan Anak merupakan tahapan penting dalam perkembangan manusia, karena pada tahapan ini anak mengembangkan semua potensinya yang akan menentukan kualitas sebagai manusia pada masa dewasa.

Anak juga merupakan penerus keberlangsungan daerah yang harus diupayakan pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya, dihindarkan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, ekploitasi dan penelantaran serta terlindungi kesempatan untuk tumbuh dan berkembangnya secara optimal ujar Hj.Sari Sndari.

Lebih jauh, Hj.Sari Sundari mengatakan”Pelaksanaan pemenuhan hak anak masih belum dilakukan secara maksimal, yang mengakibatkan masih terjadinya tindakan kekerasan, perlakuan salah, ekploitasi dan penelantaran terhadap anak Pungkas Hj.Sari Sundari (AP)