Parlementaria

Enjang Tedi Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Anak di Garut

Garut.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Jabar Enjang Tedi menggelar dan melaksanakan tugas sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kecamatan Cigedug bersama para Guru PGRI, ASN, dan P3K. Selain itu Enjang juga membahas persoalan lain yang ada di Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat, Senin (6/5/2024).

Didalam Perda perlindungan anak ini sendiri menegaskan bahwa bahwa Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.

Untuk itu Pemerintah Provinsi Jabar telah menerbitkan payung hukum yang memuat upaya konkret tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 3 tahun 2021.

Dalam Konvensi Hak Anak, terkait hak-hak anak dikelompokkan menjadi empat (empat) hak dasar.

“Pertama, hak untuk bertahan hidup (survival right). Kedua adalah hak untuk tumbuh dan berkembang (development right). Ketiga adalah hak atas perlindungan (protectionright) dan terakhir adalah hak untuk berpartisipasi (participationright),” jelas Enjang Tedi.

 

Sebagai penerus generasi bangsa, anak memiliki peran strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa barat mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi anak dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bagi anak, melalui pemenuhan kebutuhan hak anak termasuk kebutuhan dalam mendapatkan perlakuan dan kesempatan dalam berbagai bidang kehidupan serta menjamin pemenuhan hak anak tanpa perlakuan diskriminatif.

“Hematnya, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan menjamin terpenuhinya hak anak serta melakukan tanggung jawabnya dalam perlindungan anak,”tegasnya.

Kemudian, penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan dengan upaya untuk mendorong para stakeholders untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak. (adv)