Parlementaria

Hj.Sumiyati Mendorong PT.BPR Tingkatkan PAD

Bekasi.Swara Jabbar Com.-DPRD Jawa Barat beserta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyetujui 6 rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah pada Rapat Paripurna.

Dari enam perda yang telah ditetapkan, satu di antaranya Perta Tentang Penyertaan Modal pada PT BPR hasil merger sejumlah BPR.

Empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jabar segera resmi dimerger menyusul pengesahan Peraturan daerah (perda). Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar

Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Hj.Sumiyati mengatakan merger menjadi solusi bagi BUMD yang tidak meraih hasil yang memuaskan.

Kita harap dengan adanya 4 BPR menjadi satu, hasilnya bisa optimal lagi ke depannya bagi pendapatan daerah,” tandas Hj.Sumiyati.

Tentunya BUMD baru ini juga harus mengeluarkan formula yang baru dan inovatif untuk memaksimalkan lagi potensinya, jangan gunakan pola lama,” ujarnya.Kemudian dia juga berharap perubahan bentuk perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat ke perseroan daerah membuat lebih maksimal lagi dalam optimalisasi pendapatan daerah. 

“Harapan kita tidak lain dan tidak bukan adalah BUMD dan perusahaan daerah yang ada bisa memberi sumbangsih sesuai potensinya masing-masing,” Pungkas Hj.Sumiyati.(AP)