Parlementaria

Hj.Tia Fitriani Menggelar Sosper No.3 Tahun 2004 di Bojongsoang.

Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat  Dra Hj Tia Fitriani mengadakan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) No. 3 tahun 2004 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Aula RM Ampera Jalan Terusan Bojongsoang no 15 A Desa Bojongsoang, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jumat (28/6/2024).

Kegiatan perda tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dihadiri peserta dari masyarakat Kecamatan Bojongsoang dan sekitarnya.

Legislator Partai NasDem Hj Tia, sapaan akrabnya yang berasal dari dapil II Kabupaten Bandung ini mengajak masyarakat untuk menjadikan provinsi Jawa barat khususnya di kabupaten Bandung untuk menjadi provinsi hijau, asri, terjaga kelestarian dan air tidak tercemar oleh limbah apalagi limbah beracun.

“Perda ini memang sudah lama di undangkan, namun mari kita evaluasi kembali apakah perda ini masih efektif atau tidak, bila perlu kita usulkan adanya pembaharuan untuk penanganan dan solusi lingkungan air saat ini”ujarnya.

“Oleh karena itu melalui Sosialisasi Perda ini saya mengajak seluruh peserta untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan lingkungan,” ucapnya.

Hajah Tia menuturkan, masyarakat diimbau tidak buang sampah sembarangan, hal tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas air dilingkungan rumah khususnya limbah air yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga.

Dikatakannya, dalam Perda tercantum bahwa air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dilindungi agar dapat tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Lebih lanjut, untuk menjaga atau mencapai kualitas air dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tingkat mutu air yang diinginkan, maka perlu upaya pelestarian dan atau pengendalian.

Pentingnya Peran Serta Masyarakat

Peran masyarakat atau badan sangat diharapkan untuk mengatasi krisis air yang terjadi. Krisis air bukan hanya masalah kuantitas air saja melainkan kualitas air untuk dikomsumsi. Kesadaran masyarakat untuk tidak mencemari sumber-sumber air perlu ditingkatkan. dan pengendalian pencemaran air sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Mampu memberikan saran, pendapat, penyampaian informasi kepada pejabat yang berwenang serta kegiatan pelestarian kualitas air dan pengendalian pencemaran air pada sumber air.

Dengan beberapa cara yaitu:
. Melakukan pengolahan limbah dengan benar
. Menggunakan bahan – bahan yang ramah lingkungan
. Tidak membuang sampah di sungai atau sumber air lainnya
. Menggunakan detergen yang ramah lingkungan
. Rutin melakukan upaya pembersihan sumber air
. Menanam pohon di setiap lahan yang tersedia
. Menjauhkan sumber polutan dari sumber air
. Tidak mendirikan kawasan industri yang dekat dengan sumber air
. Tidak menggunakan pupuk kimia berbahaya dan pestisida secara berlebihan.