Parlementaria

Uung Tanuwidjaja SE, MM” Tahun 2024 Terpilih kembali Untuk Ke 3 kalinya.

Bandung.Swara Jabbar Com.-

Oleh Jeremy Huang

爱你的邻居,填饱饥饿的人,扶养底层的人,使贫穷和有需要的人富裕
Ài nǐ de línjū, tián bǎo jī’è de rén, fúyǎng dǐcéng de rén, shǐ pínqióng hé yǒu xūyào de rén fùyù artinya kasihilah sesamamu, kenyangkan yang kelaparan, angkat yang dibawah, sejahterakan yang miskin dan kekurangan
Dalam pelantikan Anggota DPRD kota Bandung kemaren. Dr Uung Tanuwidjaja SE, MM dilantik untuk periode yang ke 3 kalinya. Dr Uung Tanuwidjaja SE, MM terpilih jadi anggota DPRD sejak 2014-2019, 2019–2024, dan 2024-2029.

Di tahun 2019–2024, Sejak 2014 Dr Uung Tanuwidjaja SE, MM adalah ketua Fraksi Nasdem 2 periode duduk di komisi B bidang keuangan selama 7 tahun dan menjadi anggota Komisi C Bidang Pembangunan dan Infrastruktur selama 3 tahun.. Pada Tahun 2023 Dr Uung Tanuwidjaja SE, MM tahun 2023 adalah Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung yang membahas Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang kini sudah menjadi Perda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ynag sudah di paripurnakan pada akhir masa jabatan beliau.

Uung Tanuwidjaja terkenal dermawan banyak bantu orang suka bagi beras dan minyak goreng
Inilah Fungsi dan Peran anggota DPRD “Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Secara umum dalam peraturan tersebut terdapat kesamaan fungsi, tugas dan wewenang serta hak DPRD tingkat provinsi dan DPRD tingkat Kabupaten/Kota. Perbedaannya hanya terkait mengajuan usul pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah saja. Tetapi secara khusus perbedaannya yaitu terkait kewenangan pemerintahan daerah masing-masing yaitu kewenangan provinsi atau kewenangan kabupaten/kota sebagaimana telah dibagi berdasarkan pembagian urusan kewenangan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota yang tercantum dalam lampiran undang-undang tersebut.

Selain Undang-Undang 23 Tahun 2014 terdapat peraturan lainnya yang mengatur mengenai DPRD yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang sering disebut dengan Undang-Undang MD3. Secara substansi tidak ada perbedaan dalam undang-undang tersebut atau dengan kata lain undang-undang tersebut justru saling menguatkan.

Demikian penjelasan singkat terkait fungsi, tugas dan wewenang serta hak DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Kiranya dengan penjelasan ini dapat memberikan sedikit pemahaman atau pengetahuan kepada masyarakat agar sebelum memilih dapat mengetahui program yang ditawarkan oleh calon anggota DPRD dan kesesuaiannya dengan peraturan. Sebaliknya calon anggota DPRD perlu memperhatikan kesesuaian programnya dengan ketentuan peraturan sebelum melaksanakan kampanye sehingga program-program yang ditawarkan bukan hanya sekedar janji tetapi dapat dilaksanakan sehingga masyarakat sebagai pemilih tetap optimis dengan perwakilannya”.

Menurut UU Nomor 23 tahun 2014 Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan yang dicapai dalam penyerahan urusan ini adalah
1.Menumbuh kembangkan daerah dalam berbagai bidang
2. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekeliling
3.Menumbuhkan kemandirian pemerintahan daerah
4. Meningkatkan daya saing daerah dalam proses pertumbuhan