Saksi Paslon Bupati Bandung Nomor Urut 1 Tolak Tanda Tangan Berita Acara Rekapitulasi.
Kab.Bandung.Swara Jabbar Comt.-Sabtu 30 November 2024, Saksi dari pasangan calon Bupati Bandung dengan nomor urut 1, Sahrul Gunawan, menolak menandatangani berita acara hasil perolehan suara Pilkada Kabupaten Bandung di tingkat Kecamatan Ciparay.
Aksi ini dilakukan saat selesai penghitungan suara rekapitulasi yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciparay di aula Kantor Desa Ciparay pada Sabtu malam, 30 November 2024.
Menurut keterangan saksi nomor urut 1, penolakan tanda tangan berita acara bukan karena kesalahan perhitungan oleh penyelenggara PPK, melainkan karena mendapat mandat dari DPD salah satu partai pengusung pasangan calon Bupati nomor urut 1 untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada di wilayah Kecamatan Ciparay.
Berdasarkan rumor yang berkembang dari berbagai sumber, sejumlah saksi dari Paslon nomor urut 1 di berbagai wilayah PPK tingkat kecamatan di Kabupaten Bandung juga tidak menandatangani berita acara.
Saksi dari pasangan calon Bupati nomor urut 2, Haji Dadang Supriatna dan Ali Syakieb, sempat menanyakan penolakan penandatanganan berita acara rekapitulasi penghitungan suara yang digelar PPK tingkat kecamatan di Ciparay. Namun, saksi dari Paslon Bupati nomor urut 1 mengaku ada perintah dari atasan mereka untuk tidak melakukan tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di Pilkada Kabupaten Bandung dari Kecamatan.
Penolakan penandatanganan berita acara ini menimbulkan pertanyaan dan kejanggalan. Pihak KPU Kabupaten Bandung dan PPK Ciparay diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi terkait hal ini.*(Didi.S)