Tia Fitriani Menggelar Sosper Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Desa Banyusari Katapang.
Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Nasdem Dra.Hj.Tia Fitriani menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Kp.Rancakembang Desa Banyusari Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, Jum’at (13 /12/ 2024)
Hadir pada kesempatan kali ini Plh Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat Dra. Iis Rostiasih, M.Si., Kepala Desa Banyusari H. Didin Dino, Dulur Satia serta masyarakat yang diundang pada kegiatan penyebarluasan peraturan daerah
Tia Fitriani menilai bahwa saat ini masyarakat masih banyak tidak mengerti mana hak dan kewajiban soal bagaimana mengelola lingkungan.
“Sekarang ini masyarakat tidak memperhatikan kaidah lingkungan, katakanlah membuang sampah seenaknya ke sungai. Kalau sudah bencana baru ramai, kerusakan lingkungan. Nah untuk itu kami sosialisasikan perda ini, “jelas Tia Fitriani.
“Ya tentu saya berharap, hak dan kewajiban mereka terhadap lingkungan harus ditingkatkan, jangan sampai apa yang dilakukannya merugikan masyarakat lain”,ucapnya.
Ditambahkan Tia Fitriani, selain itu, perda ini mengatur bagaimana pemanfaatan sebuah kawasan menjadi salah satu pendorong kegiatan seperti pariwisata untuk mendongkrak ekonomi tetapi tidak harus merusak lingkungan. “Prinsipnya lingkungan sebuah kawasan harus tetap lestari dan harus dijaga meskipun ada kegiatan ekonomi ”.tuturnya.
Diketahui, Jasa lingkungan hidup berasal dari Kawasan atau lahan yang ada di provinsi Jawa Barat meliputi sumber daya air, karbon, keindahan alam dan keanekaragaman hayati.
Diharapkan dengan diadakannya Penyebarluasan peraturan daerah Perda nomor 5 Tahun 2015 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup ini masyarakat bisa mengerti dan memahami tentang perda tersebut, yang terpenting adalah masyarakat bisa menjaga dan memelihara lingkungan. (AP)