Pariwisata

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen bagi Dunia Wisata

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen bagi Dunia Wisata

Oleh Jeremy Huang

Dunia Wisata dan kuliner baru mulai bergerak sesudah pandemi Covid 19 belum pulih 100 Persen, kini dunia Wisata dan Kuliner menghadapi kenaikan PPN 12 persen dan kenaikan upah pekerja sebesar 6 persen, hal tersebut menambah beban operasional perusahaan hotel maupun tempat wisata, “Yang dibutuhkan oleh sektor pariwisata, khususnya hotel dan restoran itu adalah pembeli, demand, saat ini daya beli masyarakat semakin menurun, wisata bukanlah skala prioritas bagi masyarakat, mereka akan mendahulukan untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti sembako. Dengan pemberlakuan PPN 12 persen ini, otomatis pariwisata itu kan ekosistem dari bottom up sampai ke grass root. Ini akan menurunkan daya beli

“Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah menstimulasi pariwisata di Indonesia. Langkah itu perlu dilakukan untuk menjaga bisnis hotel dan restoran yang disinyalir terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen.

Ketua PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono menerangkan dampak kenaikan PPN itu bisa merembet ke berbagai hal, termasuk adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk itu, dia meminta pemerintah mengambil kebijakan yang tepat bagi pelaku usaha di sektor pariwisata.”
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya memperkirakan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan memicu kenaikan tarif hotel di Pulau Dewata sebesar 10 persen.

Suryawijaya mengungkapkan besaran kenaikan tarif hotel di Bali akan bervariasi. Namun, ia berkaca dari kenaikan sebelumnya di mana saat PPN 11 persen berlaku tarif hotel di Bali menanjak dua digit.

“Kalau itu bisa sampai 10 persen. Karena kalau satu persen dibagi itu satu persen hitungan yang ada saat ini. Biasanya barang-barang juga bisa akan naik, prediksi saya bisa 10 persenan (kenaikan tarif hotel),” ujarnya saat dihubungi Jumat (27/12).

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kunjungan wisatawan asing (wisman) atau turis asing ke Indonesia pada Oktober 2024 mencapai 1,19 juta kunjungan. Jumlah tersebut turun 6,68 persen bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Krisis masih melanda dunia mengurangi wisatawan mancanegara. Penurunan jumlah wisatawan mancanegara juga terjadi karena aksesibilitas yang belum memadai, terjadinya peraturan yang tumpang tindih, kurang nya publikasi oleh pemerintah daerah, belum adanya infrastruktur yang bagus masiih banyak jalan berlubang dan banyak nya pungutan liar ketempat wisata terutama biaya parkir yang mahal di tempat wisata, dan kurangnya perhatian pada objek wisata religi

Pemerintah harus dapat memberikan bantuan intensif bagi dunia wisata dan kuliner, supaya dapat tetap berjalan.

Membuat UU memiskinkan koruptor lebih efektif dibandingkan membuat aturan kenaikan pajak,
pemerintah harus melakukan efisiensi dalam penggunaan anggaran APBN. Kedua menekan korupsi jangan tebang pilih, jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah, usut tuntas korupsi triliunan, sita asset koruptor. Yang ketiga menambah sumber-sumber pendapatan yang lain selain di luar pajak. Sehingga terciptanya kondusivitas daripada iklim usaha yang ada,”