Polresta Bandung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi oleh Kepala Desa Malasari
Kab, Bandung.Swara Jabbar News Com.–Senin 30 Desember 2024, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Malasari, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Dalam Kasus ini telah ditetapkan tersangka yaitu mantan Kepala Desa Malasari, T yang menjabat periode 2017-2023.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, dugaan korupsi ini terkait dengan pengelolaan anggaran Alokasi Dana Perimbangan Desa (Raksa Desa) dan Bantuan Provinsi Jawa Barat untuk tahun anggaran 2021 dan 2022.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa sebagian besar anggaran tersebut dikelola langsung oleh terlapor T tanpa melibatkan PPKD/TPKD yang sebelumnya telah dibentuk oleh kepala desa” ujar Kompol Oliestha.
Oliestha menambahkan bahwa beberapa kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh anggaran desa tidak terealisasi, Diduga, uang dari anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh T. Akibat perbuatannya, potensi kerugian negara mencapai Rp454.465.145. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kab. Bandung
Dugaan tindak pidana ini mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan sudah dilaksanakan sejak bulan Juni 2024 dan saat ini berkas perkara sudah di Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap oleh pihak JPU ( P21 ), tinggal dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihal Kejaksaan Negeri Bale Bandung.” tuturnya.
“Jika terbukti, pelaku akan menghadapi sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kompol Oliestha, Dari temuan ini, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang.
Kasus ini pun menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.*(Didi.D)