Diah Fitri Maryani Mendorong Potensi Desa Wisata di Cirebon.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata dirancang untuk mendorong pengembangan desa wisata sebagai motor penggerak ekonomi lokal sekaligus pelestarian budaya dan tradisi.
Politisi Perempuan PDI Perjuangan Diah Fitri Maryani menuturkan bahwa Perda ini menjadi landasan hukum untuk menjadikan desa wisata sebagai pilar penting pembangunan daerah.”Kota Cirebon memiliki kekayaan alam dan budaya yang luar biasa. Dengan adanya Perda Desa Wisata, kita dapat mengelola potensi ini secara optimal, sehingga memberi manfaat bagi masyarakat”, kata Diah.
Lebih lanjut, Diah Fitri Maryani menegaskan bahwa Cirebon memiliki beragam daya tarik wisata, mulai dari warisan budaya, sejarah, hingga kuliner. Menurutnya, beberapa destinasi wisata di Kota Cirebon sudah memenuhi kriteria sebagai desa wisata yang layak untuk dikembangkan lebih jauh. Ia berharap, melalui penerapan Perda Desa Wisata, optimalisasi tempat-tempat wisata ini tidak hanya mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memberikan dampak nyata pada kesejahteraan masyarakat sekitar.