Parlementaria

Diah Fitri Maryani Mendorong Potensi Desa Wisata di Cirebon.

Cirebon.Swara Jabbar News Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  Diah Fitri Maryani, S.E., M.M., Daerah Pemilihan (Dapil) XII (Kota/Kabupaten Cirebon/Kabupaten Indramayu) melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda)  Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata pada Senin.(20/1/2025). di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata dirancang untuk mendorong pengembangan desa wisata sebagai motor penggerak ekonomi lokal sekaligus pelestarian budaya dan tradisi.

Politisi Perempuan PDI Perjuangan Diah Fitri Maryani menuturkan bahwa Perda ini menjadi landasan hukum untuk menjadikan desa wisata sebagai pilar penting pembangunan daerah.”Kota Cirebon memiliki kekayaan alam dan budaya yang luar biasa. Dengan adanya Perda Desa Wisata, kita dapat mengelola potensi ini secara optimal, sehingga memberi manfaat bagi masyarakat”, kata Diah.

Lebih lanjut, Diah Fitri Maryani  menegaskan bahwa Cirebon memiliki beragam daya tarik wisata, mulai dari warisan budaya, sejarah, hingga kuliner. Menurutnya, beberapa destinasi wisata di Kota Cirebon sudah memenuhi kriteria sebagai desa wisata yang layak untuk dikembangkan lebih jauh. Ia berharap, melalui penerapan Perda Desa Wisata, optimalisasi tempat-tempat wisata ini tidak hanya mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memberikan dampak nyata pada kesejahteraan masyarakat sekitar.

Kontribusi peran penting Desa Wisata bagi pembangunan yaitu Jika dikelola dengan baik, desa wisata dapat mengurangi urbanisasi, mempertahankan sumber daya manusia di desa, serta melestarikan tradisi dan budaya lokal.
 
 
Dengan adanya desa wisata ini menjadi tulang punggung perekonomian dan memberikan manfaat bagi masyarakat banyak Pungkas Diah Fitri Maryani.(AP)