Ribuan Karyawan PT.DAMBI Internasional Terancam PHK Massal.
Garut.Swara Jabbar News Com.-Ribuan karyawan PT.DANBI Internasional terancam di PHK massal.Usut punya usut ternyata dinyatakan pailit berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat N0.345/PDT Sus-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST, yang dikuarkan pada 10 Februari 2025.
Dengan status ini, seluruh aset perusahaan langsung berada di bawah pengawasan Tim Kurator.Yang mikin miris, kabar kebangkuratan ini datang begitu juga tanpa ada pemberitahuan dari pihak perusahaan. Para karyawan kaget bukan main saat mendapat pabrik mereka sudah disegel.
Banyak yang masih tidak percaya tempat mereka bekerja bertahun-tahun tiba-tiba harus tutup tanpa ada peringatan.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Garut Aris Munandar berencana akan menggelar Rapat Kerja Khusus DPRD bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta lembaga terkait lainnya.
“informasi yang saya terima, perusahaan tesebut memang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.Sebenarnya, kami merencanakan kunjungan ke sana untuk memastikan kondisi mereka” ujar Aris Munandar, Rabu (19/2/2025).
Lebih lanjut Aris menuturkan Meski nasib ribuan karyawan masih abu-abu , Aris memastikan bahwa DPRD Garut bakal terus berjuang agar mereka tetap mendapatkan hak-haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami akan pastikan mereka mendapatkan hak-hakya.Kita nggak mau ada pekerja yang dirugikan akibat kebangkrutan ini tegasnya.
Saat ini, parra karyawan masih berharap ada kejelasan dari perusahaan dan perusahaan dan pemerintah terkait solusi terbaik bagi mereka.Di tengah ketidakpastian ini satu yang pasti, ribuan orang sedang berjuang untuk mencari kehidupannya.(M.Suparman)