Kabupaten Bogor.Swara Jabbar News Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Gerindra H. Ricky Kurniawan, Lc., menyampaikan saran konstruktif terhadap pendekatan pemerintah dalam mendukung sektor ekonomi kreatif. Menurutnya, kebijakan yang bersifat normatif seperti regulasi belum cukup menjawab persoalan di lapangan yang dihadapi para pelaku usaha kreatif.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 mengatur tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Perda ini bertujuan untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif di Jawa Barat, menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Pengertian Ekonomi Kreatif: yaitu Perda ini mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai kegiatan ekonomi yang berbasis pada ide, pengetahuan, dan kreativitas individu atau kelompok untuk menciptakan nilai tambah ekonomi. ujar H.Ricky Kurniawan.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar VI (Kabuapten Bogor) H.Ricky Kurniawan menuturkan Tujuan utama Perda ini adalah: Meningkatkan daya saing ekonomi daerah, Dengan mengembangkan potensi ekonomi kreatif, Jawa Barat dapat bersaing lebih baik di pasar global.
Secara keseluruhan, Perda ini menjadi landasan hukum bagi pengembangan ekonomi kreatif di Jawa Barat, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan masyarakat.
Pentingnya Ekonomi Kreatif: Perda ini menyoroti peran strategis ekonomi kreatif dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mendorong inovasi, dan meningkatkan daya saing.Pengembangan Ekonomi Kreatif: Perda ini mengatur berbagai aspek pengembangan ekonomi kreatif, termasuk pengembangan produk, pemasaran, kemitraan, dan fasilitasi dari pemerintah daerah.Ujar H.Ricky Kurniiawan.
Lebih jauh, H.Riky Kurniawan menegaskan perlunya Fasilitasi Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat berkewajiban untuk memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif, termasuk penyediaan infrastruktur, informasi, dan komunikasi, serta memberikan kemudahan perizinan. Pusat Kreasi.Perda ini juga mengatur tentang pembangunan Pusat Kreasi sebagai sarana penunjang kegiatan pengembangan ekonomi kreatif.
Kemitraan:Perda ini mendorong kemitraan antara pelaku ekonomi kreatif dengan dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga keuangan, dan masyarakat. Insentif:Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha ekonomi kreatif untuk mendorong pertumbuhan sektor ini. Pengawasan dan Evaluasi:Perda ini juga mengatur tentang pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengembangan ekonomi kreatif. Menciptakan lapangan kerja:Sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja baru, terutama bagi generasi muda. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat:Melalui pertumbuhan ekonomi kreatif, diharapkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat dapat meningkat Pungkasnya. (AP)