Menolak Bungkam! Diah Fitri Maryani Kobarkan Semangat Perempuan Berani Lawan Kekerasan
Bandung.Swara Jabbar News Com.-Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Diah Fitri Maryani, S.E, M.M dari Fraksi PDI Perjuangan memandang kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan sebuah pelanggaran konstitusi dan bentuk penindasan yang timbul akibat relasi kuasa yang tidak seimbang. Bagi Diah, kekerasan ini adalah ancaman nyata yang bisa menghancurkan masa depan perempuan, keluarga, bahkan ketahanan sebuah negara.
Diah Fiitri Maryani melihat saat ini banyak sekali kekerasan terhadap perempuan, tidak hanya di dalam rumah yakni KDRT maupun saat ini yang lagi viral kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR selama 3 tahun.
Menurut Diah Fitri Maryani yang akrab disapa Teh Diah menuturkan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Dan Pelindungan Perempuan, memang pemerintah harus hadir bagaimana perlindungan dan tindakann nyata bagi perempuan harus mendapat perhatian yang lebih besar lagi ungkapnya.
Ini Momok yang menyeramkan bagi perempuan apalagi jika meninpa perempuan sebagai kepala keluarga.
Dalam menjalankan Fungsi legislasi DPRD Provinsi Jawa Barat adalah wewenang membentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat provinsi bersama-sama dengan Gubernur. Fungsi ini dijalankan untuk menyusun payung hukum, menetapkan arah kebijakan daerah, serta menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat di wilayah Jawa Barat.
Berbagai kegiataan sosialisasi tentang Pemberdayaan Dan Pelindungan Perempuan terus digalakkan, akan tetapi Diah memandang masyarakat masih awan , adannya sosialisasi perda tersebut belum berjalan optimal, terbukti masih maraknya kekerasan terhadap perempuan sehingga dibutuhkan koloborasi berbaik pihak untuk menekan kekerasan terhadap perempuan ungkap Diah.
Diah dikenal sangat vokal dalam hal perlindungan perempuan di Jawa Barat. Mengenai pola kekerasan domestik dan penyekapan, ia selalu menekankan:
Hukum Harus Tuntas: Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada perlindungan korban saja, melainkan harus mengejar pelaku hingga mendapatkan hukuman yang memberi efek jera.
Optimalisasi Rumah Aman: Diah terus mendorong Dinas Sosial Jabar memaksimalkan peran fasilitas perlindungan, seperti UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Wanita Mandiri, untuk menampung, merehabilitasi, dan memulihkan trauma psikis para perempuan yang menjadi korban kekerasan dan penyekapan.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut juga menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dengan menurunkan angka kekerasan terhadap mereka. Menurut Diah, perlindungan terhadap perempuan harus menjadi prioritas bersama, baik oleh pemerintah, masyarakat, maupun keluarga.
“Kekerasan terhadap perempuan bukan hanya pelanggaran hak asasi, tetapi juga hambatan bagi kemajuan bangsa. Dengan menekan angka kekerasan, kita membuka ruang lebih luas bagi perempuan untuk berkontribusi tanpa rasa takut,” katanya.
Fungsi Rumah Aman: Fasilitas ini berperan penting sebagai tempat penampungan serta rehabilitasi bagi perempuan tunasosial, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan korban perdagangan manusia (trafficking)
Sebagai anggota Komisi V DPRD Jabar, langkah nyata Diah dalam merespons tingginya angka kekerasan adalah dengan terus mengawasi dan mendorong optimalisasi fasilitas rehabilitasi milik Dinas Sosial. Salah satunya adalah memaksimalkan fungsi UPTD Griya Wanita Mandiri sebagai rumah aman yang layak untuk memulihkan trauma psikis para korban kekerasan domestik maupun perdagangan orang (trafficking)
Harapan serta himbauan untuk perempuan-perempuan di Jabar, jangan diam, harus terus berupaya, terus semangat , apa yang terjadi pada diri kita tidak diam, berbicara, berteriak, kemukanan apa yang dialami oleh kita ungkap Diah Fitri Maryani dengan penuh semangat. (AP)
