Lina Ruslinawati: Produk Hukum Daerah Tak Boleh Lahir dari Ruang Hampa!
Karawang.Swara Jabbar News Com.-Dra.Hj.Lina Ruslinawati, anggota Panitia Khusus (Pansus) XVI melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Karawang.Kamis 9 Juli 2026.
Pansus XVI (16) DPRD Provinsi Jawa Barat dibentuk untuk mengawal pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, salah satunya mengenai Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Legislator Partai Gerindra Lina Ruslinawati dari Dapil Jabar V (Kabupaten Sukabumi-Kota Sukabumi) menuturkan Kunjungan kerja Pansus XVI (16) DPRD Jawa Barat ke kabupaten/kota, termasuk potensi koordinasi dengan daerah seperti Kabupaten Karawang, dilakukan dalam rangka studi banding, konsultasi, dan sinkronisasi draf penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ungkap Lina.

Secara spesifik, kunjungan kerja ini bertujuan untuk beberapa hal penting berikut:
Sinkronisasi Regulasi, Memastikan aturan pembentukan hukum yang sedang dirancang di tingkat provinsi tidak berbenturan dan tetap selaras dengan mekanisme pembentukan produk hukum di tingkat kabupaten/kota (seperti Perda atau Perbup di DPRD Karawang).
Penyerapan Aspirasi & Komparasi, Menghimpun masukan langsung dari legislator dan bagian hukum setempat mengenai kendala atau keberhasilan penerapan sistem regulasi daerah yang sudah berjalan
Optimalisasi Fungsi Legislasi, Menggali data lapangan agar perda yang dihasilkan nantinya dapat mendukung tertib administrasi hukum di seluruh wilayah Jawa Barat.
Harapan utama Lina Ruslinawati selaku anggota Pansus XVI DPRD Jabar saat melakukan kunjungan kerja ke daerah DPRD Kabupaten Karawang adalah terciptanya keselarasan hukum yang harmonis antara regulasi provinsi dengan kabupaten/kota, serta memastikan lahirnya produk hukum yang berbasis realitas lapangan, bukan lahir dari ruang hampa.

Secara rinci, berikut adalah poin-poin harapan yang ditekankan oleh legislator Fraksi Gerindra tersebut:
Sinkronisasi Antar-Wilayah yang Matang :
Beliau berharap mekanisme penyusunan peraturan di tingkat provinsi (melalui Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah) bisa sejalan dan tidak berbenturan dengan aturan yang diterapkan oleh DPRD di tingkat kabupaten/kota.
Struktur hukum turunannya di daerah diharapkan menjadi lebih tertib, sinergis, dan mempermudah tata kelola administrasi pemerintahan daerah.
Keterbukaan dan Partisipasi Publik yang Bermakna :
Lina berharap proses penyusunan draf hukum daerah benar-benar mendengarkan aspirasi, gagasan, dan telaah kritis dari para praktisi dan stakeholders di lini terdepan daerah.
Beliau menegaskan bahwa perda yang berkualitas harus bertumpu pada kepentingan nyata masyarakat setempa
Keterlibatan Unsur Akademisi Daerah :
Ia menaruh harapan besar agar unsur akademisi, dosen, serta mahasiswa hukum di daerah ikut ambil bagian secara aktif.
Masukan ilmiah dari mereka diharapkan mampu memperkuat Naskah Akademik peraturan sehingga produk hukum daerah yang dilahirkan menjadi adaptif, solutif, dan minim celah hukum. (AP)
