Kemendag Tetapkan Kota Bandung sebagai Daerah Tertib Ukur
BANDUNG.SJN COM,-Kota Bandung mendapat penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) 2019 dengan predikat sangat memuaskan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Apresiasi juga diberikan atas capaian pasar tertib ukur di 27 unit pasar rakyat di Kota Bandung.
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto memberikan langsung penghargaan ini kepada Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Trans Hotel, Jumat (20/12/2019).
“Alhamdulillah kita dapat penghargaan ini karena semua yang menggunakan timbangan dan ukuran di Kota Bandung dinilai baik dan tertib,” ucap Yana usai menerima penghargaan, Jumat (20/12/2019).
Yana menuturkan, penghargaan ini merupakan buah kerja keras Pemkot Bandung dengan beragam inovasinya. Di antaranya menghadirkan Tukang Uji Timbangan (Kang Ujang) yang ditempatkan ke pasar-pasar untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP).
“Salah satu inovasi kita Kang Ujang diapresiasi karena mereka selalu berkeliling dan update. Karena timbangan itu dinamis, sehingga timbangan dan alat ukur harus selalui dikalibrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Dedi Priadi Nugraha menyatakan, penghargaan ini menjari motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam bidang kemetrologian. Sehingga, masyarakat semakin tenang dalam bertransaksi karena tidak dihantui oleh kecurangan dalam ukuran.
“Semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat akan jaminan kesesuaian alat ukur, takar dan timbang terhadap produk yang dijual di Kota Bandung. Itu terbantu oleh hadirnya Kang Ujang di pasar-pasar,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, tertib ukur merupakan manifestasi dari pelaksanaan UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dalam pelaksanannya, Pemkot Bandung juga mengedukasi masyarakat perihal upaya pemerintah dalam melindungi hak masyarakat sebagai konsumen
“Ke depan akan dibuatkan Taman Metrologi di Jalan Sukajadi sebagai sarana edukasi warga
Dedi melanjutkan, penghargaan ini juga menjadi pelecut semangat agar pembinaan, pengawasan serta pelayanan tera atau tera ulang terhadap UTTP secara konsisten.
“Pemerintah dan mayarakat Pemilik atau pengguna UTTP telah berkomitmen untuk mewujudkan Kota Bandung sebagai Daerah Tertib Ukur. Mmulai dari Tahun 2019 sampai ke tahun-tahun mendatang,” tekadnya.
Perlu diketahui, sebanyak 27 pasar rakyat yang mendapat piagam Pasar Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan yakni Pasar Sadang Serang, Caringin, Kosambi, M. Toha, Astanaanyar, Balubur, Kiaracondong, Jatayu, Cihaur Geulis dan Pasar Sederhana.
Termasuk juga Pasar Cihapit, Palasari, Pamoyanan, Sarijadi, Gegerkalong, Ujungberung, Andir, Cicadas, Cicaheum, Gedebage, Simpang Dago, Cijerah, Cikaso, Ancol, Leuwipanjang, Pasar Ciwastra, serta Pasar Baru