DPR Akan Gelar Rapat Paripurna Pekan Depan
JAKARTA.SJN COM,-DPR RI memutuskan tidak memperpanjang Masa Reses Persidangan II dan akan menggelar Rapat Paripurna dimulainya Masa Persidangan III, pada Senin (30/3/2020) pekan depan. Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyatakan, fungsi DPR RI harus terus berjalan meski dalam kondisi darurat pandemi virus Corona (Covid-19).
“DPR RI mendengar aspirasi rakyat agar segera hadirkan solusi atas penyebaran Covid-19 dan kami di DPR RI akan bekerja sesuai fungsi dan wewenang kami untuk membantu Pemerintah menghadirkan solusi untuk rakyat,” jelas Puan usai memimpin Rapat Pimpinan dan Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) secara virtual menggunakan fasilitas teleconference di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M. Azis Syamsudin dan Wakil Ketua Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel. Sementara Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar dan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuanggan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad mengikuti rapat secara virtual.
Rapim yang berlangsung sekitar 30 menit kemudian dilanjutkan dengan Rapat Konsultasi Pengganti Bamus. Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS dan Fraksi NasDem turut hadir langsung, sedangkan pimpinan fraksi lain mengikuti rapat dari tempat masing-masing menggunakan fasilitias tele-conference. Menurut Puan, Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III harus dilaksanakan agar DPR dapat melakukan pekerjaannya di bidang pengawasan, anggaran, dan legislasi.
“Karena itu masa reses yang kemarin diperpanjang harus diakhiri, lalu dilakukan Rapat Paripurna untuk membuka masa persidangan berikutnya. Sebab jika masa sidang tidak segera dibuka, maka tugas-tugas DPR akan terbengkalai baik tugas pengawasan, penganggaran dan legislasi,” tutur politisi PDI-Perjuangan itu sembari mengatakan bahwa Rapat Paripurna, sesuai mekanisme dan tata tertib persidangan DPR RI, harus dihadiri sedikitnya tiga orang Pimpinan DPR dan 50 persen plus 1 seluruh Anggota Dewan.
“Jadi kami memang akan mengundang seluruh Anggota DPR untuk hadir,” terang Puan. Namun karena situasi tidak normal, DPR RI menyiapkan skenario 3 orang Pimpinan DPR dan masing-masing Pimpinan Fraksi akan hadir secara fisik di Rapat Paripurna, sedangkan jumlah Anggota yang hadir dihitung secara proporsional sesuai kebijakan Fraksi masing-masing, sisanya bisa mengikuti rapat secara virtual lewat fasilitas teleconference.
Legislator dapil Jawa Tengah V itu melanjutkan, pada Rapat Paripurna itu, tidak ada forum pengambilan keputusan, hanya pembukaan Masa Persidangan Untuk itu, pidato Ketua DPR RI pun tidak akan dibacakan secara utuh, hanya poin-poin utamanya saja. “Pelaksanaannya mengikuti protokol pencegahan virus Covid-19 secara ketat. Ada tata cara yang harus dipenuhi para peserta,” pesan mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu.
Tata cara Rapat Paripurna mengikuti protokol pencegahan virus Covid-19 antara lain semua peserta rapat dan petugas persidangan dilaksanakan protap waspada Covid-19, yaitu pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menggunakan masker bagi yang merasa kondisinya kurang sehat. Posisi duduk bagi Anggota DPR RI di dalam ruang sidang akan diatur secara berjarak antara satu anggota dengan anggota yang lainnya. (tn/sf)