ADIKARYA PARLEMEN : KABUPATEN GARUT TERAPKAN PSBB, ATURAN HARUS DIPERKETAT
GARUT.SJN COM.-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat resmi berlaku Rabu 6 Mei 2020 dini hari. Sejumlah aturan siap diterapkan.Selain pergerakan antar provinsi, pergerakan masyarakat antar kota-kabupaten juga diperketat selama penerapan PSBB Jabar.Salah satu tugas utama adalah menjaga pergerakan di perbatasan. “Kalau dulu perbatasannya antar provinsi, kalau sekarang perbatasannya antar kota kabupaten juga harus lebih ketat,” serta meminta aparat di setiap kabupaten dan kota di Jabar untuk mengawasi pergerakan antar wilayah.PSBB seluruh Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.Hal ini dikatakan dikatakan oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Deden Galih SH.MM kepada media Rabu (6/5/2020).
Lebih jauh Politisi Partai Gerindra Asal Dapil Garut menuturkan Kabupaten Garut saat imi tengah melaksanakan PSBB. Agar PSBB, bisa dilaksanakan maksimal, pengawasan harus diperketat.PSBB di wilayah Kabupaten Garut dibutuhkan pengawasan yang maksimal.Kondisi faktual, ada beberapa Kecamatan yang saat ini sudah masuk zona merah.
Dengan PSBB ini, diharapkan tak ada penambahan kasus . Dengan demikian, tak ada lagi penambahan Kecamatan menjadi zona merah.Dari sisi geografis,Kabupaten Garut mempunyai wilayah yang luas mempunyai 42 Kecamatan dan terdiri dari 442 Desa/Kelurahan.Dengan kondisi tersebut, pengawasan harus diperketat ujar Deden
Anggota Fraksi Partai Gerindra ini , melihat dengan kondisi yang luas, berpotensi mobilitas penduduk tinggi.
Dari mata pencaharian masyarakat di Kabupaten Garut, selama ini banyak yang bekerja di DKI Jakarta , mulai dari tukang cukur hingga berjualan berbagai produk.Seiring dengan kebijakan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid 19, perihal larangan mudik.
Atas pemberlakuan kebijakan tersebut, Pemkab Garut harus melakukan pengawasan secara ekstra terhadap kegiatan pergerakan pemudik.Pengawasan ini, harus berkoordinasi dengan Pemda lainnya baik Pemkab Garut, maupun Pemkot Tasikmalaya/Pemkab Tasikmalaya.Pengawasan untuk pemudik harus dilaksanakan 1 kali 24 jam.
Bila PSBB ini dilaksanakan secara serempak di seluruh Jabar ditambah kedisiplinan warga, maka penyebaran COVID-19 bisa ditanggulangi ujar Deden penuh optimis.(dh)