Nasional

Komisi VIII DPR RI Dukung Usulan Tambahan Anggaran Kemen PPPA TA 2021

JAKARTA.SJN COM.-Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendukung usulan tambahan anggaran yang diajukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar 156,5 miliar rupiah. Penambahan ini diusulkan untuk mendukung pelaksanaan fungsi baru Kemen PPPA sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA, yakni penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, serta penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional. Penambahan fungsi baru ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) pada 9 Januari 2020 tentang Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak.

“Pagu indikatif tahun 2021 Kemen PPPA sebesar 279,5 miliar rupiah dirasa belum mencukupi kebutuhan Kemen PPPA, khususnya jika dikaitkan dengan pelaksanaan fungsi baru. Oleh karenanya, pada saat pelaksanaan pertemuan tiga pihak (trilateral meeting ) dengan Kementerian Keuangan dan Kemen PPN/Bappenas, kami telah mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar 156,5 miliar rupiah. Tambahan anggaran tersebut akan kami gunakan untuk mendukung pelaksanaan fungsi baru Kemen PPPA,” jelas Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, tentang Pembahasan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) TA 2021, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran TA 2019, dan Evaluasi Kinerja Tahun 2020.

Komisi VIII DPR RI sepakat akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pagu indikatif tahun 2021 dan usulan tambahan anggaran Kemen PPPA. Terkait Dana Alokasi Khusus Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK Non Fisik PPA), DPR RI berharap agar Kemen PPPA mampu melakukan evaluasi dan monitoring implementasi kebijakan dan program PPPA di daerah, serta mendorong pemerintah daerah agar memprioritaskan perempuan dan anak.

“Kami mendukung usulan tambahan anggaran Kemen PPPA. Namun, ketika ingin memberikan DAK Non Fisik PPPA untuk mendukung pemerintah daerah dalam melakukan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, kami berharap agar Kemen PPPA lebih selektif dan betul-betul melakukan evaluasi, serta monitoring. Salah satu contohnya adalah implementasi Kota Layak Anak (KLA) dan Undang-Undang tentang Perkawinan. Di samping itu, kita semua juga harus terus mendorong setiap kabupaten/kota, dan provinsi agar peduli dan memprioritaskan perempuan dan anak,” ujar salah satu Anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti.

Arah kebijakan dalam peningkatan kualitas anak dan perempuan pada RKP 2021 diprioritaskan pada penguatan sistem data dan layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak, serta penguatan koordinasi pemberdayaan ekonomi perempuan, khususnya yang terdampak Covid-19. Menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan nomor S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 hal Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian/Lembaga TA 2020, anggaran Kemen PPPA mengalami penghematan sebesar 72,86 miliar rupiah, sehingga pagu anggaran 2020 berkurang menjadi 200,77 miliar rupiah. Selain itu, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, pada TA 2020 Kemen PPPA juga telah melakukan

refocusing kegiatan dan realokasi anggaran sebesar 3,6 miliar rupiah.

“Kemen PPPA harus menjadi garda terdepan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Kaum yang paling terdampak Covid-19 adalah perempuan dan anak. Penting bagi kita untuk bisa memastikan agar anak tetap mendapatkan hak untuk belajar dan mendapatkan pelayanan terbaik. Selama pandemi, anak menjalani proses belajar di rumah yang didukung dengan perangkat internet, namun tidak semua anak-anak dapat mengakses internet. Kami khawatir jika pandemi ini mengakibatkan kita mengalami lost generation dan lost education, ” tutur Anggota Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily.

Menteri Bintang mengatakan DAK Non Fisik PPPA akan dialokasikan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi dan jumlah kasus kekerasan di tiap daerah, serta menerapkan kriteria umum dan teknis yang ketat, namun hal ini masih dalam tahap pembahasan. Terkait pelaksanaan program dan kegiatan selama pandemi Covid-19, Menteri Bintang mengatakan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan tetap dilakukan meskipun lebih banyak dilakukan secara virtual.

“Selama pandemi, kami tetap melakukan program dan kegiatan secara virtual sehingga terjadi efisiensi anggaran belanja Kemen PPPA, namun sasaran kinerja tetap tercapai melalui pemetaan kegiatan sebagai upaya mengefektifkan penggunaan anggaran selama masa pandemi Covid-19. Kami berharap agar pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI dapat ikut mengawal dan memperjuangkan usulan tambahan anggaran Kemen PPPA 2021 dan DAK Non Fisik PPA demi kesejahteraan perempuan dan anak-anak Indonesia,” tutup Menteri Bintang.