Regional

Wali Kota: Lansia Menjadi Tanggung Jawab Bersama

BANDUNG.SJN COM.-Pemerintah Daerah (Pemkot) Bandung berkomitmen menyejahterakan lanjut usia (lansia) di Kota Bandung. Salah satu caranya dengan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bandung Ramah Lanjut Usia tahun 2020.

Hal itu menjadi salah satu dari tiga lembaran kota yang disampaikan Wali Kota , Oded M. Danial pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi, Senin 10 Agustus 2020.

Oded berharap, regulasi ini dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan Bandung sebagai kota ramah lansia.

Selain itu menurutnya, regulasi ini dapat memberikan kemudahan bagi Pemkot Bandung dalam melakukan implementasinya.

“Nantinya Raperda ini sebagai acuan bersama, tidak hanya bagi Pemkot Bandung saja tetapi masyarakat dan dunia usaha,” papar Oded.

Sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah, Raperda ini terlebih dahulu dibahas dan mendapat persetujuan dari DPRD Kota Bandung.

Terkait pembentukan Raperda, ia pun menjelaskan, Pemkot Bandung menjalankan ketentuan ayat 2 Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang pedoman pengembangan kawasan ramah lanjut usia.

“Sesuai Peraturan Menteri Sosial, Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai tanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengembangan kawasan ramah lansia,” jelasnya.

Raperda tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap lansia dan tidak bersifat diskriminatif.

“Lanjut usia merupakan bagian dari masyarakat Kota Bandung yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama,” tuturnya.

“Lansia juga perlu mendapatkan pelayanan dan pengembangan potensi diri dalam semua aspek kehidupan sesuai harkat dan martabatnya,” imbuh Oded.