Wagub Jabar Sampaikan Pesan bagi 228 Narapidana yang Bebas di HUT ke-75 RI
BANDUNG.SJN COM.-Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menghadiri acara “Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Pidana dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020” di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung, Kota Bandung, Senin (17/8/20).
Di HUT ke-75 Republik Indonesia (RI) ini, Kang Uu berujar bahwa kemerdekaan wajib disyukuri karena milik seluruh masyarakat, termasuk para warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas), melalui pemberian Remisi Umum (RU) II kepada 228 narapidana dan anak pidana di 33 lapas se-Jabar.
“Harapannya, pemberian remisi ini bisa mendorong dan memotivasi diri sehingga warga binaan mempunyai kesempatan, kesiapan berdaya adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial, melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan sebagai modal untuk kembali di lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata,” ucap Kang Uu.
RU ll sendiri adalah adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya maka bebas pada tanggal 17 Agustus ini.
Kepada para narapidana dan anak pidana yang mendapat remisi tersebut, Kang Uu juga berpesan agar mereka terus menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik serta menunjukkan nilai kemasyarakatan yang baik dan menjadi anak bangsa yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
“Saya ucapkan selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga dan di lingkungan masyarakat. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, mulailah berpartisipasi aktif dalam pembangunan,” ucap Kang Uu.
“Lanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal. Karena sebaik-baik manusia adalah yang memberikan manfaat paling banyak lingkungannya,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar Imam Suyudi menjelaskan, remisi umum kepada narapidana dan anak pidana rutin diberikan setiap Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada 17 Agustus.
Remisi umum ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan pidana.
“Untuk wilayah Jawa Barat bagi mereka yang memenuhi syarat berkelakuan baik dan memenuhi syarat administrasi pada dasarnya mereka berhak untuk mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi,” kata Imam.
“Ada kurang lebih 11.800 warga binaan di Jawa Barat yang mendapat pengurangan satu hingga enam bulan. Dari jumlah tersebut, di antaranya ada 228 yang bebas karena remisi pada tanggal 17 Agustus 2020 ini,” tambahnya.
Secara nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi umum HUT Kemerdekaan RI Tahun 2020 kepada 119.175 narapidana dan anak pidana yang menjadi warga binaan pemasyarakatan.
Rinciannya, sebanyak 117.737 narapidana memperoleh RU I dengan pengurangan masa hukuman yang besarannya bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Sementara 1.438 narapidana lainnya mendapat remisi bebas.(red)