Pendidikan

UANG SUMBANGAN ORTU BUKAN UNTUK INSENTIF GURU PNS & KOMITE SEKOLAH

BANDUNG.SJN COM.-Hasil pengamatan Forum Orang Tua Siswa ( Fortusis) di lapangan ada indikasi dana sumbangan dari masyarakat cenderung dapat di salah gunakan untuk biaya oprasi persolan PNS sekolah dan Komite Sekolah . Oleh karena itu harus ada pemantauan dari Disdik Jabar dan Kepala Cabang Kantor Dinas (KCD)

Padahal PNS sudah dapat dari Negara baik Gaji,Tunjangan Profesi dan Tunjangan Perbaikan penghasilan dari pemprov jabar. Hal ini dikatakan Ketua Fortusis Jabar
Dwi Soebawanto

Dalam juknis BOPD jelas di atur bahwa dana bantuan dari pemprov Jabar untuk biaya oprasional sekolah dilarang di gunakan untuk insentif PNS , maka tidak menutup kemungkinan unruk menutupi diambil dari dana masyarakat .

Sementara komite sekolah jelas di larang mendapatkan insentif baik dana dari masyarakat atau permerintah. Sebagaimana amanat PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 52

Jangan sampai pihak sekolah menggebu-gebu minta sumbangan hanya untuk membayar insentif Guru /TU PNS sudah di bayar pemerintah dan Komite Sekolah

Harusnya dana dari masyarakat digunakan untuk Biaya investasi atau sarana prasarana yg terbatas bantuan dari pemerintah.(hms)