Pemerintahan

Warga Sudah Tahu Tapi Tetap Melanggar

SUMEDANG.SJN COM.-DJ (20) warga terkejut ketika petugas Satpol PP menghentikan laju motornya di jalan persilangan Warung Kawat. Pemuda itu ketahuan sedang tidak mengenakan masker. Alhasil dia harus berurusan dengan petugas gabungan yang Kamis (17/12/2020) sedang melakukan operasi yustisi gabungan.

DJ sebenarnya paham jika tidak mengenakan masker maka berisiko tertular COVID-19. Tapi tetap saja dia melanggar. “Ya kalau nggak pakai masker rawan terkena virus korona. Jadi, ini (razia) buat pelajaran saja buat saya,” ujarnya

Pelanggar lainnya, IA (21) juga pengendara motor tertangkap petugas tidak memakai masker. Perempuan muda itu tertangkap dalam perjalanan menuju tempat senam di kawasan Cilembu. “Tadi dari rumah mau senam ke Cilembu. Pas berangkat di sini ada razia, kaget juga,” akunya.

IA mengaku lupa tidak memakai masker karena berangkat terburu-buru dari rumahnya. Padahal dia memiliki masker di rumahnya. IA sadar apa yang diperbuatnya salah. Penertiban oleh petugas membuatnya kapok tidak memakai masker. Dia mengajak warga agar disiplin memakai masker.

“Ke depannya kemana-mana pakai masker ya, jangan lupa. Apalagi ini kan masih pandemi. Jadi, kita harus hati-hati ajalah kemana-mana harus pakai masker,” tuturnya.

Setelah Kabupaten Indramayu, petugas gabungan kembali menggelar operasi pengawasan dan penegakan disiplin prokes COVID-19 di Kabupaten Sumedang dan Majalengka, Kamis (17/12/2020).

Petugas gabungan berjumlah 60 orang yang berasal dari Satpol PP Provinsi Jabar dan Kabupaten Sumedang, TNI/Polri, Dinas Perhubungan Provinsi Jabar dan Kabupaten Sumedang, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Jabar Digital Service (JDS), staf desa dan Puskesmas Haurgombong.

Di Sumedang, petugas menggelar operasi di perempatan Warungkawat, Desa Haurgombong, Kecamatan Pamulihan. Para pelanggar prokes dalam operasi ini mendapatkan sanksi sosial, selain diberikan teguran lisan dan tertulis, serta sanksi administratif atau denda.

Sementara di Majalengka, petugas beroperasi di Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh. Sebelum operasi petugas membagi- bagikan masker kepada pengendara yang lewat.

Dari hasil operasi selama dua jam, Kepala Satpol PP Jabar M Ade Afriandi mendapat kesan masyarakat telah mengetahui prokes COVID-19, namun melanggar karena berbagai alasan yang disebut pelanggar sebagai keterpaksaan.

“Masyarakat sebenarnya tahu akan adanya virus korona ini, namun dengan berbagai alasan juga mereka kadang mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” ungkap Ade saat memantau di Majalengka.

Untuk mengembalikan kedisiplinan masyarakat, Ade mencanangkan GSM atau Gerakan Saling Mengingatkan. Harapan kesadaran masyarakat meningkat dengan cara saling mengingatkan satu sama lain. “Termasuk oleh petugas yang sedang menjalankan operasi gabungan. Kita juga berharap pandemi di negeri ini cepat berakhir,” katanya.

Operasi gabungan mengacu pada Pergub 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggar Tata Tertib Kesehatan Dalam PSBB dan AKB Dalam Penanganan COVID-19 di Jawa Barat.

GRAFIS

Operasi Gabungan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Prokes
Kab Sumedang
Total personel
60 orang
Kendaraan terjaring
1.260 unit (90 motor, 15 mobil, 12 pedestrian, 2 badan usaha)
Pelanggar
119 orang (98 pria, 21 perempuan)
Persentase tingkat kepatuhan
Motor (89,9 persen)
Mobil (95,9 persen)
Total kepatuhan (91,6 persen)
Sanksi:
Teguran lisan dan tertulis (91 orang)
Sanksi administratif (28 orang)
Denda (Rp650.000).
(red)