Pemerintahan

Pj Gubernur Iriawan : Jika Cemari Citarum Pengusaha Bisa Dikenai Pasal Korupsi

Kab Bdg.SJN Com

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penanganan pencemaran Sungai Citarum.

Bagi mereka para pelaku pencemaran bisa terkena pasal tindak pidana korupsi.

 

Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat H. Mochamad Iriawan mengaku, pihaknya telah melalukan rapat koordinasi dengan Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwanda, terkait penerapan pasal korupsi.

 

Hal ini tentu diharapkan akan lebih menimbulkan efek jera dan sanksi hukum lebih berat.

Untuk itu, Iriawan meminta para pengusaha yang ada di sekitar DAS Citarum agar menerapkan Instalasi Pengolahan Air Limah (Ipal) dengan baik. Pasalnya masih ada beberapa pabrik yang membuang limbah sembarangan.

“Kami berharap para pengusaha, khususnya pabrik-pabrik di sekitar Citarum untuk segera melakukan pengolahan limbah yang sesuai dengan aturan yang harus ditaati oleh mereka. Yang jelas harus ada penegakkan hukum bagi pabrik yang masih bandel,” kata Iriawan saat meninjau hulu Sungai Citarum atau Kilometer 0 Citarum di Situ Cisanti, Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jumat (6/7/18).

Lebih lanjut, Iriawan mengungkapkan bahwa bisa saja para pelaku pencemaran lingkungan, termasuk di sekitar DAS Citarum bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi.

“Kami kemarin udah koordinasi dengan KPK Bidang Pencegahan, Pak Asep, untuk bisa (pencemaran lingkungan) dimasukkan dalam kategori korupsi. Itu nanti domainnya KPK, kemarin sudah menyampaikan ada ranah ke sana, sehingga nanti akan ada efek jera,” ungkap Iriawan.